Kakak Ipar Racuni Adik

Masih Bisa Senyum, Rika Ngaku Racuni Adik Ipar Karena Terus Dihina, 3 Hari Terakhir Jadi Puncaknya

Mengunakan baju tahanan Polrestabes, Palembang, dan memakai masker berwarna hitam RK terus menundukkan kepalanya.

|
Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
Pelaku Saat Diamankan di Polrestabes Palembang - Masih Bisa Senyum, Rika Ngaku Racuni Adik Ipar Karena Terus Dihina, 3 Hari Terakhir Jadi Puncaknya 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Rika Amalia alias RK (19) kini telah ditangkap polisi usai meracun adik iparnya Aisyah Nur Fadilah alias ANF (13) hingga tewas.

Peristiwa ini terjadi di rumahnya di Jalan Panca Usaha, Lorong Wakaf 4, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Rabu (18/12/2024) sore.

Diketahui, peristiwa ini telah direncanakan sejak 2 Desember 2024 yang lalu.

Saat itu RK memesan potasium dari online shop dan atas nama pemesan Rk dengan harga Rp 47 Ribu .

Sebelum kejadian itu, RK memang sudah menyiapkan potasium tersebut untuk adik iparnya.

Bahkan, potasium itu telah dicampur dengan air putih dan disimpan di dalam botol minuman mineral.

Ketika ditemui Sripoku.com, meski menyesali perbuatannya RK terlihat tidak ada beban atas peristiwa yang dilakukannya ini.

Mengunakan baju tahanan Polrestabes, Palembang, dan memakai masker berwarna hitam RK terus menundukkan kepalanya.

"Nyesal aku pak," ungkap RK sambil tersenyum. 

Aksi ini memuncak setelah 3 hari terakhir, RK mengaku, setiap bertemu dengan korban sering dihina dan dimaki.

"Sumpah tidak ada niat saya untuk membunuh pak, hanya ingin menyakiti badan adik ipar saya aja. Aku idak nyangko kejadian seperti ini, ' akunya. 

RK juga mengaku, kerap kali setelah menikah dengan suaminya Yuda alias YD, dirinya tidak terbuka kepada keluarga suaminya lantaran tidak ada dukungan dari keluarga suami.

"Katek dukungan pak dari keluarga suami, karena itu saya tertutup," aku ibu anak satu ini.

Ketika ditanya hubungan dengan suami apakah ada permasalahan jawab RK tidak ada masalah.

"Tidak ada masalah pak hanya saja soal ribut ribut kecil itu biasa. Suami saya ini matanya jelalatan, oleh itu saya mempercantik diri, agar suami saya tidak jelalatan," ungkapnya. 

Ditambahkan RK, dirinya meminta maaf dengan keluarga sang suami, " jujur saya tidak ada niat ingin membunuh, sekali saya meminta maaf sebesar-besarnya, " tutupnya. 

Baca juga: Skenario Licik Rika Amalia, Beli Racun Potas Kelabui Adik Ipar Sebut Jamu, Ngaku Tak Niat Membunuh

Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Rika Racuni Adik Ipar, Ditinggal di Kamar Mandi 2 Jam, Beli Racun Rp 47 Ribu

Kronologi Lengkap

Diketahui, setelah diracun, Rika Amalia alias RK (19) meninggalkan Aisyah Nur Fadilah alias ANF (13) di kamar mandi selama 2 jam hingga tewas.

Selanjutnya, Rika menyeretnya untuk menyembunyikan di belakang lemari.

Kini atas kejadian tersebut, Rika dijerat dengan pasal berlapis.

Selain melanggar Undang-undang perlindungan anak, rika Amalia juga dijerat dengan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana. 

Hal ini diungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harrto Sugihartono dalam rilis tersangka yang digelar di Polrestabes Palembang.

"Untuk undang-undang perlindungan anak, tersangka terancam dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan untuk 338 paling lama 15 tahun penjara dan Pasal 340 paling lama 20 tahun penjara," ujarnya, Jumat (20/12/2024). 

Pasal yang maksud yakni Pasal 76 C Pasal 80 Ayat (3) UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 340  Tentang pembunuhan berencana.

Terungkap pula fakta bahwa tersangka sengaja membiarkan korban selama 2 jam hingga remaja tersebut tewas.

Rika sengaja membiarkan tubuh ANF tergeletak begitu saja di kamar mandi selama 2 jam.

"Setelah minum air berisi potasium, korban seketika merasa mual dan langsung ke kamar mandi. Korban terjatuh dan setelah itu tersangka membiarkannya selama 2 jam," ujarnya. 

Setelah itu, barulah tersangka membawa jasad korban untuk menyembunyikannya.

Tersangka menyeret tubuh korban ke belakang lemari. 

"Korban diseret, dan karena pengangkatan yang tidak sempurna itu jasad korban mengalami sejumlah luka. Ditambah lagi saat terjatuh di kamar mandi, tubuhnya juga terkena sejumlah barang di kamar mandi sehingga mengalami sejumlah luka," ujarnya.

 Dendam

Polrestabes Palembang mengungkap motif dibalik pembunuhan ANF (13) yang tewas usai meminum jamu beracun dari Rika Amalia alias RK (19 tahun).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan pelaku memiliki dendam dan sakit hati kepada ibu mertuanya.

RK resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap adik iparnya, ANF.

 "Motif daripada peristiwa tindak pidana pembunuhan ini adalah dendam dan sakit hati karena adanya cerita yang kurang baik diantara keluarga tersebut baik tersangka dengan ibu mertuanya termasuk dengan adik iparnya itu," ujar Harryo saat konferensi pers di Poltabes Palembang, Jumat, (20/12/2024).

"Yang pada akhirnya cerita yang tidak bagus itu menimbulkan suatu kebencian, pada akhirnya keberanian dari tersangka itu mengerjain adik iparnya sendiri," sambungnya.

Harryo mengungkapkan asal usul jamu beracun tersebut didapati dari pembelian melalui marketplace online.

"Yang notabanenya kami dapatkan dari barang bukti yang ada mutasi seharga Rp47 ribu atas nama tersangka Rika, yang pada akhirnya korban meninggal dunia," terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 76 C juncto pasal 80 ayat 3 UU 35 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, pasal 338 pembunuhan.

"Diancam pidana penjara paling lama 14 tahun atau denda paling banyak 3 miliar, sementara UU KUHP pasal 340 pidana penjara paling lama 20 tahun, dan pasal 338 KUHP paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.

 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved