Berita BPK Wilayah VI
Candi Bumiayu: Sisi Lain Wajah Peradaban Sumatera Selatan
Penetapan Kawasan Percandian Bumiayu sebagai cagar budaya peringkat nasional merupakan kebanggaan kolektif bagi masyarakat Su
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Provinsi Sumatra Selatan Cahyo Sulistyaningsih melalui wawancara singkat menyampaikan bahwa Dinas Kebudayaan dan Provinsi Sumatra Selatan sendiri berupaya mengusulkan penetapan dan pemeringkatan Kawasan Percandian Bumiayu. Namun, upaya ini beberapa kali gagal karena kendala dalam penyusunan narasi dan kelengkapan data luasan area percandian.
Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VI bersama dengan pemerintah kabupaten PALI pun sejak tahun 2023 memberi dukungan berupa program kegiatan-kegiatan pelestarian sebagai upaya percepatan peringkat nasional. Informasi terkait kendala pemeringkatan nasional dihimpun dan dilanjutkan dengan upaya untuk mendorong berbagai pihak agar turut mengambil tugas dalam proses pemeringkatan Kompleks Percandian Bumiayu agar lebih efektif.
Setelah dilakukan perbaikan data, Kawasan Percandian Bumiayu pun ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional dengan luas area 132 hektar. Pencapaian ini menjadi bukti penguatan identitas Provinsi Sumatra Selatan melalui wujud budaya kebendaan Kawasan Percandian Bumiayu. Kawasan Percandian Bumiayu dinilai telah memenuhi unsur nilai penting bagi ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan agama. Kawasan percandian bumiayu dinilai sebagai bukti evolusi peradaban bangsa serta pertukaran budaya dan wujud penting kawasan pemukiman tradisional, lansekap budaya, dan memiliki pemanfaatan ruang yang bersifat khas.
Langkah konkret
Penetapan kawasan percandian ini sebagai cagar budaya peringkat nasional tentu bukanlah formalitas prosedural belaka. Penetapan ini dapat menjadi dasar sah dan kuat untuk upaya pelestarian selanjutnya. Oleh sebab itu, dibutuhkan langkah konkret dalam melakukan upaya pelestarian jangka panjang.
Sosialisasi kepada masyarakat disekitar Kawasan Percandian Bumiayu tentang adanya penetapan serta pemeringkatan nasional perlu dilakukan. Sosialisasi ini ditujukan agar masyarakat memperoleh informasi dan pemahaman yang cukup tentang Kawasan Percandian Bumiayu sehingga diharapkan dapat menumbuhkan rasa kepedulian dan ikut serta berkontribusi dalam upaya pelestarian.
Pemberian patok batas kawasan sesuai luasan hasil delineasi juga perlu dilakukan sebagai upaya pelindungan. Selanjutnya, melihat kondisi Kawasan Percandian Bumiayu saat ini, beberapa titik temuan berada di pemukiman yang padat sehingga kebutuhan mendesak selanjutnya adalah melakukan zonasi untuk penentuan batas-batas Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai kebutuhan. Secara teknis maksud dan tujuan zonasi adalah membagi atau memberi batas keruangan untuk mengatur fungsi dan pemanfaatan ruang sebagai upaya pelindungan.
Pada akhirnya, langkah pelindungan diharapkan dapat bermuara pada pengembangan dan pemanfaatan agar tinggalan yang merupakan warisan masa lampau dapat segera dimanfaatkan dan membawa dampak luas bagi masyarakat. Penetapan Kawasan Percandian Bumiayu sebagai cagar budaya peringkat nasional bukanlah akhir, melainkan awal tugas berat yang menanti untuk dikerjakan secara bersama.
(Ajeng Wulandari/Pamong Budaya Ahli Muda Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VI)