Dokter Koas Dianiaya
Unsri Bantah Bekukan Status Kemahasiswaan Lady, Meski Terseret Kasus Penganiayaan Dokter Koas
Radiyatipun mengungkapkan jika informasi yang beredar soal pembekuan status kemahasiswaan Lady bukanlah pengumuman resmi dari Unsri.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Sriwijaya (Unsri) Prof. Dr. Radiyati mengatakan, kasus viral soal penganiayaan Muhammad Luthfi dokter koas FK Unsri oleh sopir keluarga Lady Aurellia Pramesti (LD), hingga kini masih tahap investigasi.
Radiyatipun mengungkapkan jika informasi yang beredar soal pembekuan status kemahasiswaan Lady bukanlah pengumuman resmi dari Unsri.
"Saat ini sedang diinvestigasi. Jadi kalau pengumumannya bukan resmi dari Unsri berarti bukan dari Unsri," kata Radiyati saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2024).
Sementara itu, melansir dari Kompas.com Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya menyatakan bahwa kasus penganiayaan tersebut termasuk bullying di pendidikan kedokteran.
”Ini termasuk tipe bullying di pendidikan kedokteran namun bukan sistematik tetapi kasuistis. Dari informasi direktur RSUD (Siti Fatimah), status oknum (LD) ini sebagai mahasiswa sudah dibekukan sementara oleh dekannya sampai kasusnya jelas dengan kepolisian,” tutur Azhar.
Tribun Sumsel juga berusaha mengkonfirmasi ke Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah Az-Zahra Prov. Sumsel dr. Syamsuddin Isaac Suryamanggala, Sp.OG, namun ia menyarankan untuk langsung menanyakan ke Fakultas Kedokteran Unsri.
BEM Minta Kasus Dikawal
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sriwijaya (Unsri) mengeluarkan pernyataan sikapnya terkait kasus penganiayaan dokter koas FK Unsri yang kini viral.
Lewat unggahan Instagram @bemunsriofficial, BEM Unsri menyatakan solidaritas untuk korban penganiayaan dan menolak aksi kekerasan dalam institusi pendidikan.
Departemen Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa (Adkesma) BEM Unsri pun memberikan beberapa poin pernyataan sikap, diantaranya :
- Meminta pihak Universitas Sriwijaya untuk mengawal proses hukum yang tengah berlangsung dengan melakukan investigasi secara komprehensif. Investigasi ini harus mencakup identifikasi akar permasalahan, pihak-pihak yang terlibat, serta langkah-langkah perbaikan untuk mencegah insiden serupa di masa mendatang.
2. Pihak Universitas Sriwijaya harus memastikan pemantauan dan pengawasan yang ketat, baik di lingkungan akademik maupun pada kegiatan yang berkaitan dengan tugas profesi mahasiswa. Mengingat pentingnya memastikan terciptanya ruang yang aman, kondusif dan bebas dari segala bentuk intimidasi maupun kekerasan.
3. BEM Unsri akan mendukung segala usaha korban dalam menyelesaikan permasalahan ini. BEM Unsri akan berkoordinasi bersama seluruh pihak terkait dalam upaya mendukung korban.
4. BEM Unsri menolak segala bentuk kekerasan yang terjadi pada civitas akademika, baik dalam lingkungan kampus maupun di luar lingkungan kampus.
Bersama ini kami mengajak seluruh civitas akademika untuk bersama-sama menciptakan harmoni di lingkungan kampus Universitas Sriwijaya.
Sebelum pernyataan ini keluar, kasus penganiayaan dokter koas di Palembang memantik reaksi dari sejumlah pihak, baik akademisi dan alumni Universitas Sriwijaya (Unsri).
Penganiayaan terhadap korban bernama Luthfi asal Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) itu turut ditanggapi eks Presiden Mahasiswa (Presma) Unsri, Dwiki Sandy.
Selain soal perkara, Dwiki menyoroti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsri yang dinilai pasif dalam menyikapi penganiayaan tersebut.
"Where is (di mana) BEM Unsri," tulis Dwiki di unggahan Instagram pribadinya @dwikisandy_, dilihat Senin (16/12/2024).
TribunSumsel.com dan Sripoku.com telah meminta izin kepada Dwiki untuk mengutip pernyataannya via media sosial.
Dwiki menjelaskan, BEM Unsri adalah wadah gerakan tertinggi tingkat kampus yang selalu konsisten terhadap nilai-nilai perjuangannya.
"Sejarah BEM Unsri adalah sejarah perlawanan terhadap ketidakadilan, penindasan, kekerasan dan perilaku yang menyimpang dari nilai-nilai kerakyatan," jelas Dwiki.
"Matinya dan bungkamnya BEM Unsri adalah matinya gerakan mahasiswa Unsri itu sendiri," imbuhnya.
Di tengah isu kekerasan yang sedang ramai se-Indonesia, Dwiki menilai BEM Unsri belum memiliki sikap sama sekali.
Padahal perkara penganiayaan ini sudah ramai beberapa hari belakangan.
"Apa iya BEM Unsri ini tidak peduli dengan isu ini secara kelembagaan? Tidak mungkin juga rasanya mereka berpihak kepada pelaku kekerasan. Pertanyaan ini muncul di benak saya sebagai alumnus kampus dan lembaga ini," tutur pria yang menjabat Ketua BEM Unsri tahun 2021 itu.
"Kalau tidak ada gerakan sama sekali, minimal kalian (BEM Unsri) bersikap berpihak kepada korban secara lembaga, sebagai dukungan moril, peran advokasi dijalankan, mendukung apa yang harusnya didukung. Tidak diam, tidak bungkam," sesalnya.
"Jika BEM Unsri selalu begini, ke depan organisasi apalagi yang akan membantu dan memperjuangkan civitas akademika kampus Sriwijaya ini?"
"Ini bukan karena kebencian, tapi bentuk rasa peduli saya terhadap kampus dan lembaga ini. Kalau bukan BEM Unsri, lantas organisasi gerakan mana lagi yang dapat membantu dan menjadi solusi bagi civitas akademikanya," tutupnya.
Tak lama setelah unggahan Dwiki, BEM Unsri merespon dan mengunggah pernyataan sikap terhadap perkara penganiayaan tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS : Lady dan Lina Dedy Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penganiayaan Dokter Koas FK Unsri
Baca juga: Unsri Bentuk Tim Investigasi, Selidiki Penganiayaan Dokter Koas FK Unsri di Palembang
Penyesalan Tersangka
Fadilla alias Datuk (36), sopir pengusaha Lina Dedy resmi berstatus tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dokter koas FK Unsri bernama Luthfi.
Dengan tangan diborgol dan menggunakan baju tahanan, Datuk mengaku khilaf sudah melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Tidak ada yang menyuruh pak, saya khilaf," ujarnya di hadapan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto dalam rilis tersangka yang digelar di Polda Sumsel, Sabtu (14/12/2024).
Datuk menjelaskan, saat hari kejadian, Lina Dedy yang merupakan atasannya minta diantar ke RSUD Siti Fatimah Palembang.
Sesampainya di sana, Lina Dedy kemudian mengurungkan niatnya ke RSUD Siti Fatimah dan meminta untuk diantarkan ke kawasan Demang Lebar Daun.
"Saat tiba di depan RS Siti Fatimah, ibu nyuruh berhenti jangan masuk ke sana. Habis itu ibu bilang tidak jadi ke RS Siti Fatimah, minta antar ke Demang," ujarnya.
Dengan kepala menunduk, Datuk lalu menyampaikan permintaan maafnya kepada korban dan keluarganya.
"Saya meminta maaf kepada korban luthfi, dan keluarganya karena saya telah melakukan penganiayaan kpada luthfi," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Datuk juga meminta maaf kepada atasan dan seluruh keluarganya.
"Dan juga kepada Ibu Lina, Bapak Dedy dan Lady saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya," ujarnya dengan suara lesu.
Kronologi Kejadian Versi Tersangka
Titis Rachmawati, pengacara Datuk, pria yang menganiaya dokter koas mengatakan pemicu kliennya menganiaya lantaran permintaan jadwal piket tak ditanggapi.
Diketahui, Datuk merupakan sopir Lina Dedy, pengusaha sekaligus ibu dari Lady, dokter koas sekaligus rekan Lutfhi.
"Ibu LN bertujuan berkomunikasi (dengan korban), mungkin dia mengira anaknya (LD) tidak bisa berkomunikasi dengan sesama koas tersebut," kata Titis saat berada di Mapolda Sumsel, Jumat (13/12/2024).
Saat pertemuan tersebut, Lina Dedy meminta agar jadwal piket di malam tahun baru diatur ulang.
Namun, Lutfhi dinilai tak menanggapi permintaan tersebut sehingga DT merasa kesal hingga terjadi penganiayaan.
"Menurut dia (Datuk), korban itu tidak merespons seperti itu saja. Kalau orang tidak direspons, itu tidak ditanggapi, jadi dia (Datuk) terprovokasi," kata Titis.
"(Pertemuan) hanya tentang penjadwalan kegiatan koas fakultas kedokteran, karena mungkin berbeda umur. Yang satu mahasiswa, memang dia (Luthfi) mempunyai kewenangan beban dari kampusnya.
"Kebetulan, Lady juga mengikuti proses yang sama. Mungkin dari Lady ada beban terlalu berat, ada sesuatu yang tidak diperlakukan sama. Ada yang namanya tingkat stres anak-anak ini kan beda. Jadi kita harus sikapi dengan bijak tanpa berlebihan," ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban yang diketahui bernama Luthfi membuat laporan di Polda Sumsel dan sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang.
Pengakuan Korban
Kini pihak keluarga dokter koas yang dianiaya tersebut akhirnya angkat bicara ke publik
Hal ini diketahui lewat Instagram @hendracipta_surg diketahui sebagai dosen dari dokter koas tersebut, Kamis (12/12/2024) membagikan isi chat dengan keluarga dokter koas tersebut.
Tribunsumsel.com sendiri sudah menghubungi langsung via dm pihak keluarga korban.
Dalam pesan DM tersebut, keluarga korban tampak berterimakasih kepada dosen tersebut karena memviralkan kejadian tersebut.
"Terimakasih dok karena sudah mengangkat kasus ini, saya selaku kakanya berterimakasih sekali," kata kakak korban.
"Pelaku sudah minta maaf?," tanya sang dosen.
"Saya sedih sekali, disitu posisi adik saya sama sekali tidak ada melawan pukul balik, karena lagi pakai atribut koas dan alamamater kampus," jawab kakak korban.
Pihak keluarga korban menjelaskan bahwa ibu pelaku meminta jalur damai.
"Saat ini belum (minta maaf), yang ada malah ibu pelaku datang ke rs bhayangkara hanya minta supaya jalur damai," jelas kakak korban.
"Coba baca ya chat diatas, saya gak kenal sama sekali dengan keluarga korban, hanya menyuarakan suara hati jangan sampai 'orang yang merasa punya kuasa, bisa seenaknya dengan rakyat kecil, rakyat kecil juga bisa mencari keadilan'," tulisnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Datuk, Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Kini Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ingat Datuk Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri? Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Koas Luthfi Berharap Majelis Hakim Beri Hukuman Maksimal ke Terdakwa |
![]() |
---|
Terancam 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Datuk Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan |
![]() |
---|
Datuk yang Aniaya Koas di Kafe Demang Lebar Daun Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.