Dokter Koas Dianiaya
Harta Kekayaan Dedy Mandarsyah Rp 9,4 Miliar Disebut Janggal, Punya Rumah Rp 200 Juta di Jaksel
Angka tersebut dinilai janggal karena pegawai negeri di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memiliki nominal tersebut.
TRIBUNSUMSEL.COM - Keluarga Lady Aurellia Pratiwi disorot publik gegara kasus penganiayaan dokter koas di Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel).
Salah satu yang paling disorot adalah sosok ayah Lady, Dedy Mandarsyah.
Ia bekerja sebagai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat (Kalbar).
Publik tak jauh langsung melihat harta kekayaan pegawai Eselon II tersebut di LHKPN.
Tercatat Dedy Mandarsyah melaporkan harta kekayaan pada 14 Maret 2024 dengan total harta Rp9.426.451.869.

Angka tersebut dinilai janggal karena pegawai negeri di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memiliki nominal tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun akhirnya ikut menyoroti kasus ini.
Ditelusuri Tribunnews, ada beberapa kejanggalan dari harta yang dilaporkan Dedy Mandarsyah.
Khususnya tanah dan bangunan yang dinilai cukup murah.
Dari situs LHKPN, Dedy memiliki tiga rumah di wilayah Jakarta Selatan dengan nominal Rp200 juta dan Rp350 juta.
Harga tersebut cukup murah untuk rumah wilayah Jakarta Selatan.
Menariknya, Dedy tak memiliki rumah selain di Jakarta Selatan.
Sementara, keluarga Dedy berada di Palembang. Dedy saat ini ditugaskan di Kalimantan Barat.
Ditemukan fakta, ada kemungkinan keluarga Lady Aurellia saat ini tinggal di Jalan Supeno no.9 Palembang.
Ditelurusi melalui Google Maps, Jalan Supeno no.9 tengah dibangun rumah megah.
Datuk, Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Kini Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ingat Datuk Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri? Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Koas Luthfi Berharap Majelis Hakim Beri Hukuman Maksimal ke Terdakwa |
![]() |
---|
Terancam 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Datuk Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan |
![]() |
---|
Datuk yang Aniaya Koas di Kafe Demang Lebar Daun Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.