Berita Palembang
Daftar 22 Rancangan Standar Pelayanan Publik LLDikti Wilayah II, Bakal Permudah Urusan Dosen
Hal itu tentu akan mempermudah urusan dosen yang berada di Provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Kepulauan Bangka Belitung
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah II mensosialisasikan rancangan standar pelayanan publik yang akan mulai diterapkan pada Januari 2025.
Dimana pada standar pelayanan publik ini mengerucut yang tadinya 41 menjadi 22.
Hal itu tentu akan mempermudah urusan dosen yang berada di Provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Kepulauan Bangka Belitung
Untuk itu LLDikti Wilayah II menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Rancangan Standar Pelayanan LLDikti Wilayah II yang dihadiri masyarakat, pimpinan perguruan tinggi, dosen, yayasan, media dan lain-lain terkait standar layanan yang ada di LLDikti Wilayah II.
Kepala LLDikti Wilayah II Prof. Dr. Iskhaq Iskandar, M.Sc melalui Kepala Bagian Umum LLDikti Wilayah II Fansyuri Dwi Putra, SE. M.Si mengatakan, LLDikti wajib menyusun standar pelayanan.
"Di dalam undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, pada pasal 15 huruf (a), penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan. Maka kami pihak LLDikti Wilayah II wajib menyusun standar pelayanan," kata Fansyuri, Senin (16/12/2024).
Baca juga: Ada 6 Perguruan Tinggi Swasta di Sumsel Disebut LLDIKTI Wilayah II Tidak Terakreditasi
Baca juga: Tim LLDIKTI Wilayah 2 Lakukan Monev Kehadiran Dosen PNS dan DPK Universitas Bina Darma
Lebih lanjut ia menjelaskan, LLDikti Wilayah II telah melaksanakan FGD pada tahun 2016, itu yang pertama kali.
Kemudian yang kedua di tahun 2021 dan yang ketiga setelah rapat dengan biro ortala Kementerian, akhirnya dapatlah sebanyak 22 standar pelayanan LLDikti Wilayah II.
"Sebelumnya ada 41 standar pelayanan publik, kemudian direview biro ortala Kementerian dan kini jadi 22 standar pelayanan publik LLDikti Wilayah II. Untuk itulah kami sosialisasikan, sebelum nantinya berlaku pada Januari 2025," katanya.
Berikut rancangan 22 standar pelayanan publik LLDikti Wilayah II, pertama permohonan SK tugas belajar dan perpanjangan tugas belajar dosen. Kedua, usulan kenaikan pangkat dosen ASN. Ketiga, permohonan SK pengaktifan kembali dosen. Keempat, pengusulan pensiun dosen ASN. Kelima, pengusulan pembuatan Karis atau Karsu dan Taspen dosen ASN.
Keenam, pelayanan rekomendasi kelembagaan perguruan tinggi. Ketujuh, pelayanan rekomendasi akreditasi. Kedelapan, pelayanan rekomendasi penutupan perguruan tinggi dan penutupan program studi. Kesembilan, pelayanan rekomendasi perubahan data kelembagaan pada PDDIKTI. Kesepuluh, pelayanan rekomendasi PTS penerima hibah dari pemerintah.
Ke-11, penerbitan rekomendasi legalisasi surat keputusan perguruan tinggi atau program studi. Ke-12, penyelesaian masalah perguruan tinggi swasta tidak taat asas. Ke-13, permohonan persetujuan yudisium. Ke-14, usulan migrasi data prodi dan atau perguruan tinggi. Ke-15, permohonan data dan informasi.
Ke-16, layanan permohonan informasi penjaminan mutu. Ke-17, penerbitan SKKP bagi dosen yang pindah home base eksternal. Ke-18, pengangkatan pertama dosen ke dalam jabatan akademik. Ke-19, kenaikan jabatan akademik dosen dari asisten ahli ke lektor. Ke-20, usulan kenaikan jabatan akademik dosen ke lektor kepala dan guru besar. Ke-21, izin atau rekomendasi beasiswa dosen dan perpanjangan beasiswa dosen. Ke-22, usulan permohonan izin perjalanan dinas luar negeri.
IR Masuk Perkarangan Rumahnya Tanpa Izin di Palembang, Sumardi Malah Dituduh Curi Ayam |
![]() |
---|
Thamrin Group Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan & Jangan Buang Sampah ke Sungai |
![]() |
---|
Komisi I DPRD Sumsel Soroti Pentingnya Komitmen Pemprov Sumsel Menangani Masalah Aset |
![]() |
---|
Ratu Dewa Berkomitmen Hidupkan Kejayaan Pramuka di Palembang |
![]() |
---|
Komplotan Pencuri Baterai Tower di Palembang Ditangkap, Beraksi di 15 TKP di Sumsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.