Dokter Koas Dianiaya
Kuasa Hukum Ungkap Alasan D Aniaya Dokter Koas karena Jadwal Piket, Pelaku Ternyata Sopir Keluarga
D pelaku penganiayaan dokter koas di Palembang mendatangi Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (13/12/2024).
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - D pelaku penganiayaan dokter koas FK Universitas Sriwijaya (Unsri) mendatangi Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (13/12/2024).
Titis Rachmawati SH MH, kuasa hukum terlapor menyebut motif insiden pemukulan yang dilakukan oleh D terhadap M Luthfi, dikarenakan terprovokasi ketika mendampingi Lina ibu dari anaknya inisial Ly, kliennya.
Sopir kliennya itu saat kejadian sedang ikut bersama kliennya, namun saat membahas persoalan jadwal jaga koas tidak direspon oleh korban Luthfi.
"Kami sebagai kuasa hukum D calon tersangka dan juga kuasa hukum ibu Lina. Menurut si D ini dia lihat (korban) tidak merespon, seperti itu aja, jadi orang tak direspon itu kayak gak ditanggapi. Malah ke arah lain sambil senyum-senyum, jadi dia terprovokasi," ujar Titis, Jumat (13/12/2024).
Baca juga: Duduk Perkara Dokter Koas FK Unsri Palembang Dianiaya, Diduga Persoalan Jadwal Piket
Menurutnya persoalan yang memicu keributan adalah hal sepele, yang mana dalam pertemuan tersebut hendak membicarakan soal jadwal koas.
Lina menceritakan tentang keadaan atau situasi koas yang dialami anaknya yang menurutnya pembagian jadwal jaga tidak adil.
"Klien kami akan meluruskan soal penjadwalan jadwal jaga anaknya. Karena ada sesuatu yang tidak diperlakukan sama. Ibu Lina mengajak korban bertemu bertujuan untuk komunikasi, menganggap anaknya tidak bisa komunikasi dengan korban koas ini," katanya.
Lanjut dia, kliennya berinisiatif sendiri tanpa sepengetahuan anaknya ingin bertemu korban.
Pada saat proses pertemuan tersebut kliennya mempertanyakan terkait pembagian jadwal jaga kelompok koas tersebut.
Kliennya menyarankan agar pembagian jaga kelompok koas dapat dibagi dan dapat dirembukkan terlebih dahulu jangan sampai diputuskan secara sepihak.
"Namun pada saat klien membahas permasalahan tersebut, terjadi kesalahpahaman yang mengakibatkan tanpa sepengetahuan klien. Sopir klien kami D, tiba-tiba melakukan perbuatan seperti yang ada di video. Ini soal miss komunikasi saja," tuturnya.
Karena saat ini proses hukum berjalan ia berusaha menghormati jalannya penyelidikan dengan menyerahkan terlapor ke Unit V Subdit III Jatanras Polda Sumsel.
"Kami sangat kooperatif menyerahkan terlapor ke penyidik untuk jalani pemeriksaan. Meski begitu perbuatan sopir klien kami ini tidak dibenarkan," katanya.
Terakhir Titis juga membantah adanya isu yang menyebut kalau kliennya hendak mengajak anaknya berlibur ke Eropa
"Tidak benar itu liburan ke Eropa memangnya berapa jam. Itu sudah dilebih-lebihkan ," tandasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Datuk, Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Kini Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ingat Datuk Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri? Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Koas Luthfi Berharap Majelis Hakim Beri Hukuman Maksimal ke Terdakwa |
![]() |
---|
Terancam 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Datuk Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan |
![]() |
---|
Datuk yang Aniaya Koas di Kafe Demang Lebar Daun Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.