Dokter Koas Dianiaya
Klarifikasi RSUD Siti Fatimah Usai Viral Dokter Koas FK Unsri Dianiaya, Sebut Jadwal Sudah Disetujui
Berikut pernyataan dari RSUD Siti Fatimah berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribunsumsel.com.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi dokter koas RS Siti Fatimah dari FK Universitas Sriwijaya terus menarik perhatian hingga nasional.
Kini yang terbaru, RSUD Siti Fatimah Sumselpun memberikan klarifikasi.
Pihak RS Siti Fatimah Sumsel menganggap jika informasi yang beredar kurang lengkap.
Berikut pernyataan dari RSUD Siti Fatimah berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribunsumsel.com.
1. RSUD Siti Fatimah menyampaikan keprihatinan atas terjadinya insiden pemukulan Mahasiswa Profesi Dokter Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya, tindakan kekerasan apapun tidak dapat dibenarkan dan kami mengecam dengan tegas setiap bentuk kekerasan yang terjadi baik didalam RSUD Siti Fatimah maupun diluar RSUD Siti Fatimah.
2. Mahasiswa Profesi Dokter tersebut pernah melaksanakan kegiatan pendidikan klinis sebagai Dokter Muda dan melaksanakan praktik di RSUD Siti Fatimah.
Terkait pengaturan jadwal jaga Mahasiswa selama praktik dilaksanakan berdasarkan hasil musyawarah mahasiswa profesi dokter yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Chief dan diserahkan ke koordinator pendidikan mahasiswa profesi dokter.
3. Sebagai Rumah Sakit Pendidikan, RSUD Siti Fatimah menyiapkan fasilitas sarana prasarana yang dibutuhkan.
4. Bahwa terhadap kejadian pemukulan Mahasiswa profesi dokter yang terjadi di luar lingkungan RSUD Siti Fatimah dan bukan saat jam praktik mahasiswa profesi dokter tersebut.
Pihak RSUD Siti Fatimah tidak mengetahui adanya pertemuan antara Mahasiswa profesi dokter dengan Orang Tua Mahasiswa tersebut.
5. RSUD Siti Fatimah terus berusaha dan fokus pada segala upaya untuk memberikan dan meningkatkan pelayanan yang optimal kepada masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan Visi RSUD Siti Fatimah menjadi Rumah Sakit Umum Rujukan Provinsi dan Rumah Sakit Pendidikan yang mampu mewujudkan pelayanan yang bermutu, profesional, efisien, dengan standar pelayanan kelas dunia.
Demikian tanggapan Kami, atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah Az-Zahra Prov. Sumsel dr. Syamsuddin Isaac Suryamanggala, Sp.OG
Viral Dokter Koas Dianiaya
Sebelumnya, nama Lutfi kini tengah ramai menjadi perhatian media sosial.
Hal tersebut, karena Lutfi yang berstatus dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) dipukul dianiaya oleh seorang pria berkaos merah di sebuah cafe yang berlokasi di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang.
Terlihat di dalam video korban yang masih mengenakan pakaian seragam koas mendapat pukulan bertubi-tubi dari pria tersebut tanpa perlawanan.
"Kami sudah baik-baik, " ucap korban di dalam video.
Beberapa orang yang ada di lokasi termasuk seorang ibu-ibu dan rekan korban tampak berusaha melerai namun tidak meredam perbuatan pelaku yang tetap memukuli korban.
Diketahui korban bernama Lutfi yang merupakan seorang chief koas mahasiswa Universitas Sriwijaya.
Dari informasi beredar, diduga peristiwa penganiayaan itu terjadi dilatarbelakangi perselisihan tentang jadwal jaga koas yang diatur oleh korban.
Korban mengalami luka lebam di bagian wajah sehingga saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.
Audi kakak korban mengatakan, kondisi terkini sang adik masih dirawat di rumah sakit.
"Kami saat ini masih shock juga dapat info dari sana sini. Yang kami dengar saat ini luthfi kondisi nya masih di rawat di rumah sakit. Untuk luka yang kami tau saat ini ada banyak memar di mukanya," ujar Audi kepada Tribunsumsel.com, Kamis (12/12/2024).
Ia mengungkap Luthfi adalah mahasiswa yang merantau dari Jakarta ke Palembang dan tinggal bersama sanak keluarga yang ada di Palembang.
"Untuk saat ini kami sekeluarga masi di Jakarta. Luthfi saat ini dia statusnya anak rantau di Palembang bersama saudara. Keluarga kami rencana akan kesana malam ini. Saya baru akan menyusul besoknya," katanya.
Namun Audi mengaku tidak paham mengenai kronologis insiden yang menimpa adiknya.
"Kalau itu biar Luthfi saja yang menjelaskan, soalnya kami di Jakarta juga hanya dengar dari cerita keluarga, " katanya.
Pelaku Diperiksa
Terlapor D yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap dokter koas mendatangi Subdit III Jatanras Polda Sumsel didampingi kuasa hukumnya pasca dilaporkan korban, Jumat (13/12/2024).
Terlapor tampak mengenakan kemeja dan menutup wajahnya menggunakan masker.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto.
"Terduga pelaku penganiayaan terhadap koas Fakultas Kedokteran yang bernama Muhammad Lutfi, sudah berada di Unit 5 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel. Dia datang ditemani pengacaranya," ujar Sunarto.
Saat ini terlapor masih diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik terkait peristiwa tersebut dan sementara ini belum ada penahanan dan penetapan tersangka.
"Diterima oleh penyidik dan saat ini dilakukan pemeriksaan awal. Belum (ditahan) masih pemeriksaan terhadap terlapor, " tegasnya.
Selain memeriksa terlapor, Subdit III Jatanras Polda Sumsel telah turun ke lokasi kejadian dan mengamankan rekaman CCTV dari kafe tersebut.
"Tim yang mendatangi TKP sudah mengamankan CCTV," pungkasnya.
Terkait laporan korban, dijelaskan Sunarto bahwa pada Rabu (11/12/2024) malam, korban sudah membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam di pelipis sebelah kiri, kemudian lebam dibagian mata merah akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Datuk, Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Kini Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ingat Datuk Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri? Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Koas Luthfi Berharap Majelis Hakim Beri Hukuman Maksimal ke Terdakwa |
![]() |
---|
Terancam 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Datuk Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan |
![]() |
---|
Datuk yang Aniaya Koas di Kafe Demang Lebar Daun Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.