Siswa SMK Semarang Tewas Ditembak

Dipecat Tak Hormat Usai Tembak Siswa SMK, Aipda Robig Zaenudin Tak Terima Kini Ajukan Banding 

Aipda Robig Zaenudin tak terima dipecat tidak hormat buntut tembak siswa SMK di Semarang hingga tewas, kini ajukan banding.

Tribunnews.com
Aipda Robig Zaenudin tak terima dipecat tidak hormat buntut tembak siswa SMK di Semarang hingga tewas, kini ajukan banding. 

TRIBUNUMSEL.COM - Aipda Robig Zaenudin tak terima dipecat tidak hormat buntut tembak siswa SMK di Semarang hingga tewas, kini ajukan banding.

Diketahui, Komisi Sidang Kode Etik Polda Jateng menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap Aipda Robig Zaenudin (38) pelaku penembakan terhadap Gamma Rizkynata pelajar SMK di Semarang, Senin (9/11/2024) malam.

Tak terima dengan putusan tersebut, kini Aipda Robig Zaenudin mengajukan banding atas putusan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dalam kasus penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang.

Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto.

"Betul yang bersangkutan sudah mengajukan pernyataan bandingnya,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).

Aipda Robig Zainudin (tengah) digiring petugas memasuki ruang sidang kode etik kasus tersebut di Mapolda Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024).
Aipda Robig Zainudin (tengah) digiring petugas memasuki ruang sidang kode etik kasus tersebut di Mapolda Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). (KOMPAS.com)

Artanto menyebut Aipda Robig diberikan waktu untuk menyusun memory banding untuk kemudian diserahkan ke sekretaris sidang.

"Yang bersangkutan diberi waktu 21 hari,” tambahnya.

Baru setelahnya Aipda Robig dijadwalkan untuk menjalani agenda sidang banding.

Baca juga: Potret Aipda Robig Dipecat usai Terbukti Tembak Gama Siswa SMKN 4 Semarang, Bakal Ajukan Banding

Sebelumnya, Komisi Sidang Kode Etik Polda Jateng menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap Aipda Robig Zaenudin (38) pelaku penembakan terhadap Gamma Rizkynata pelajar SMK di Semarang, Senin (9/11/2024) malam.

Sidang yang berlangsung hampir delapan jam ini dipimpin oleh Ketua Sidang AKBP Edhie Sulitio. 

Hal yang paling memberatkan atas putusan etik ialah Aipda Robig terbukti melakukan penembakan terhadap korban bukan dalam kondisi terdesak dan tak sedang melakukan tugas kepolisian.

Potret Aipda Robig Zaenudin saat diputuskan bersalah dan dipecat secara tidak hormat dalam sidang etik profesi di Mapolda Jawa Tengah, Senin(9/12)
Potret Aipda Robig Zaenudin saat diputuskan bersalah dan dipecat secara tidak hormat dalam sidang etik profesi di Mapolda Jawa Tengah, Senin(9/12) (Tribunjateng.com)

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyampaikan bahwa Aipda Robig selaku terduga pelanggar mendapat putusan PTDH yaitu pemberhentian tdak dengan hormat.

Menurutnya, Aipda Robig mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Untuk tadi disampaikan beliau akan banding jadi untuk tadi beliau diberikan kesempatan tiga hari utk mengajukan kepada ketua sidang,” ucap Artanto kepada wartawan.

Artanto menuturkan bahwa yang bersangkutan dinilai melakukan perbuatan tercela yaitu perbuatan melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved