Berita Pali

Demi Mabuk Lem dan Tuak, Pemuda di PALI Curi 4 Kotak Amal Masjid, Aksinya Terekam CCTV

Diketahui, uang hasil curian dari kotak amal tersebut digunakan pelaku untuk mabuk-mabukan dengan dibelikan lem aibon dan minuman tuak.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Apriansyah Iskandar
Pelaku Saat Diamankan Polisi - Demi Mabuk Lem dan Tuak, Pemuda di PALI Curi 4 Kotak Amal Masjid, Aksinya Terekam CCTV 

Selain itu, polisi juga mengamankan 3 kaleng lem Aibon, satu botol tuak dan pecahan uang kertas sisa hasil curian.

"Berdasarkan keterangan dari pelaku, untuk total uang yang diambil dari kotak amal tersebut berkisar antara Rp700 ribu hingga Rp 800. Uang hasil pencurian tersebut digunakan pelaku untuk membeli lem aibon untuk di konsumsi pelaku sendiri dengan cara di hisap agar bisa mabuk, serta membeli minuman keras (tuak), dan rokok,"terangnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian kotak amal di Masjid Al Muchlisin Komperta Pendopo.

Tak hanya itu, pelaku juga mengakui bahwa sebelumnya dia juga telah melakukan pencurian kotak amal di 3 Masjid lainya yang ada di Kecamatan Talang Ubi, yakni Masjid Al Iman Talang Subur, Masjid Nurul Huda Bhayangkara, dan Masjid Nurul Yaqin Talang Pipa Atas.

Aksi pencurian kotak amal itu dilakukan pelaku Deri Agustus Saputra seorang diri, dengan memanfaatkan situasi masjid dalam kondisi sepi dan pelaku datang ke Masjid memang sudah niat untuk mencuri kotak amal dan tidak untul sholat atau menyamar sebagai jamaah.

Dalam melakukan aksinya pelaku terekam kamera CCTV dan rekaman tersebut beredar di media sosial sehinggah membuat warga resah.

"Untuk saat ini ada 4 Masjid di Kecamatan Talang Ubi yang kotak amal nya diakui pelaku telah dicuri olehnya, dan ketika beraksi pelaku ini terekam CCTV, aksi pencurian kotak almal di 4 Masjid itu dilakukannya dalam kurun waktu satu bulanan lebih, antara November dan Desember,"bebernya.

Kapolsek juga menambahkan ketika ditanya apakah pelaku juga pernah melakukan pencurian kotak amal di Masjid Al Hijrah golf.

Dimana beberapa waktu lalu juga sempat beredar rekaman CCTV aksi pencurian kotak amal dibMasjid Al Hijrah lapangan golf.

Namun pelaku Deri mengaku bahwa dirinya tidak pernah melakukan pencurian kotak amal di masjid tersebut dan pelaku hanya mengakui 4 masjid di Kecamatan Talang Ubi yang kotak amal nya telah dicuri olehnya.

"Saat ini pelaku telah ditetapkan tersangka, telah kita lakukan penahanan, begitu juga dengan barang bukti telah kita amankan, dan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka kami kenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, untuk ancaman hukuman nya 7 tahun penjara,"tandasnya. 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved