Berita Pali
Demi Mabuk Lem dan Tuak, Pemuda di PALI Curi 4 Kotak Amal Masjid, Aksinya Terekam CCTV
Diketahui, uang hasil curian dari kotak amal tersebut digunakan pelaku untuk mabuk-mabukan dengan dibelikan lem aibon dan minuman tuak.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
Selain itu, polisi juga mengamankan 3 kaleng lem Aibon, satu botol tuak dan pecahan uang kertas sisa hasil curian.
"Berdasarkan keterangan dari pelaku, untuk total uang yang diambil dari kotak amal tersebut berkisar antara Rp700 ribu hingga Rp 800. Uang hasil pencurian tersebut digunakan pelaku untuk membeli lem aibon untuk di konsumsi pelaku sendiri dengan cara di hisap agar bisa mabuk, serta membeli minuman keras (tuak), dan rokok,"terangnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian kotak amal di Masjid Al Muchlisin Komperta Pendopo.
Tak hanya itu, pelaku juga mengakui bahwa sebelumnya dia juga telah melakukan pencurian kotak amal di 3 Masjid lainya yang ada di Kecamatan Talang Ubi, yakni Masjid Al Iman Talang Subur, Masjid Nurul Huda Bhayangkara, dan Masjid Nurul Yaqin Talang Pipa Atas.
Aksi pencurian kotak amal itu dilakukan pelaku Deri Agustus Saputra seorang diri, dengan memanfaatkan situasi masjid dalam kondisi sepi dan pelaku datang ke Masjid memang sudah niat untuk mencuri kotak amal dan tidak untul sholat atau menyamar sebagai jamaah.
Dalam melakukan aksinya pelaku terekam kamera CCTV dan rekaman tersebut beredar di media sosial sehinggah membuat warga resah.
"Untuk saat ini ada 4 Masjid di Kecamatan Talang Ubi yang kotak amal nya diakui pelaku telah dicuri olehnya, dan ketika beraksi pelaku ini terekam CCTV, aksi pencurian kotak almal di 4 Masjid itu dilakukannya dalam kurun waktu satu bulanan lebih, antara November dan Desember,"bebernya.
Kapolsek juga menambahkan ketika ditanya apakah pelaku juga pernah melakukan pencurian kotak amal di Masjid Al Hijrah golf.
Dimana beberapa waktu lalu juga sempat beredar rekaman CCTV aksi pencurian kotak amal dibMasjid Al Hijrah lapangan golf.
Namun pelaku Deri mengaku bahwa dirinya tidak pernah melakukan pencurian kotak amal di masjid tersebut dan pelaku hanya mengakui 4 masjid di Kecamatan Talang Ubi yang kotak amal nya telah dicuri olehnya.
"Saat ini pelaku telah ditetapkan tersangka, telah kita lakukan penahanan, begitu juga dengan barang bukti telah kita amankan, dan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka kami kenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, untuk ancaman hukuman nya 7 tahun penjara,"tandasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Transfer Daerah Dipangkas, DPRD PALI Khawatir Berdampak ke Sektor Publik, Wagub Tetap Optimis |
![]() |
---|
Gelisahnya Warga Betung Barat PALI Setifikat PTSL Tak Kunjung Terbit, Sorot Kinerja ART/BPN |
![]() |
---|
Sembunyikan Motor Curian di Hutan, Resedivis Pencuri Asal Muara Enim Kali ini Beraksi di PALI |
![]() |
---|
Bobol Bengkel, Pria di PALI Curi Puluhan Potong Plat Besi, Kabel Las hingga Tangga |
![]() |
---|
Bahagianya Suami-Istri di PALI Resmi Jadi PPPK di Hari yang Sama, Hasil Perjuangan Panjang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.