Berita Palembang
Bawa 11 Ribu Liter Solar Ilegal Asal Muba, Seorang Sopir Dituntut 1,6 Tahun Penjara, Didenda Rp 11 M
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntut terdakwa Edy dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ditangkap karena membawa minyak yang menyerupai solar (solar palsu) hasil sulingan di salah satu tempat di desa Keluang Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin, seorang sopir diadili di Pengadilan Negeri Palembang.
Terdakwa yakni, Edy Sukahar sopir truk yang membawa 11 ribu liter minyak yang menyerupai Solar dari tempat penyulingan hendak menuju ke pulau Bangka atas perintah seseorang yang masih buron.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntut terdakwa Edy dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta dituntut membayar denda Rp 11 Miliar subsider 2 bulan kurungan.
"Perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atas perbuatannya," ujar JPU Dyah Rahmawati saat membacakan tuntutan, di hadapan Ketua Majelis Hakim Patti Arimbi dalam persidangan di PN Palembang, Selasa (10/12/2024).
Baca juga: Bobi Candra Bos Tambang Batubara Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Muara Enim, Aset Mewahnya Disita
Baca juga: Pegawai Minyak Ilegal di Keluang Muba Tewas Dalam Kecelakaan Kerja, Pemilik Sumur Ditangkap Polisi
Sebelumnya terdakwa ditangkap oleh anggota Ditpolairud Polda Sumsel saat hendak menyeberang menggunakan kapal ferry di Pelabuhan Tanjung Api-api pada 28 Agustus 2024.
Mulanya ia dihubungi oleh seseorang bernama Amin yang masih DPO untuk mengangkut bahan bakar minyak tiruan jenis solar untuk dibawa ke pulau Bangka kemudian terdakwa berangkat ke Desa Keluang pada 27 Agustus 2024 lalu.
Setelah tiba dipeyulingan minyak, terdakwa istirahat karena sudah malam terdakwa menunggu di lokasi tempat masak bahan bakar minyak tiruan jenis solar tersebut.
Keesokan hari dakwa memuat atau pengisian bahan bakar minyak hasil penyulingan tersebut dari tangki jenis tedmon ukuran 1000 liter sebanyak 11 tangki jenis tedmon lebih kurang 11.000 (sebelas ribu) liter melalui selang dipompa dengan menggunakan mesin pompa dimasukan kedalam tangki modifikasi mobil Truk No Pol BG 8429 BQ dibantu oleh 3 orang yang terdakwa tidak kenal.
Setelah selesai melakukan pengisian bahan bakar hasil penyulingan terdakwa langsung berangkat menuju pelabuhan tanjung api api membawa minyak solar tiruan hasil penyulingan tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen atau surat-surat yang sah ke pelabuhan penyeberangan kapal Ferry di Pelabuhan Tanjung Api-api.
Ketika terdakwa hendak masuk ke dalam kapal Ferry tiga orang anggota polisi memeriksa kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa tersebut dan ditemukan minyak hasil sulingan menyerupai minyak solar lalu para saksi mengamankan mobil dan terdakwa ke Mako Dit Polairud Polda Sumsel.
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboraturium terhadap Bahan bakar Minyak yang diangkut oleh terdakwa, diuji di Laboratorium Refinery Unit III PT Kilang Pertamina Internasional.
Disimpulkan cairan atau barang bukti masuk kedalam katagori bahan bakar minyak akan tetapi cairan atau barang bukti tersebut belum memenuhi spesifikasi Dirjen Migas.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
AJI Palembang Siapkan Posko dan APD untuk Lindungi Jurnalis di Palembang |
![]() |
---|
Pemprov Sumsel Tetapkan SMA, SMK dan SLB Belajar Secara Online 1-2 September 2025, Terkait Ada Aksi |
![]() |
---|
Pesan Ratu Dewa Saat Aksi di Palembang, Tetap Jaga Ketertiban dan Jangan Anarkis |
![]() |
---|
Remaja di Palembang Dibacok Sekelompok Pemuda Saat Main Bola di Malam Hari, Diserang Pakai Celurit |
![]() |
---|
Besok Sekolah di Palembang Diminta Belajar Secara Online, Terkait Ada Aksi Damai 1 September |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.