Berita OKU
Tarif Terbaru Perumda Tirta Raja OKU Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Sudah 13 Tahun Tak Pernah Naik
Hal itu disampaikan Direktur Utama PDAM Tirta Raja, Drs Bertho Darmo Poedjo Asmanto MBA CIM dalam jumpa pers Senin (9/12/2024).
Penulis: Leni Juwita | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA - Setelah 13 tahun tidak menaikan tarif, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Raja OKU, Sumsel akan memberlakukan tarif baru terhitung sejak 1 Januari 2025 mendatang.
Hal itu disampaikan Direktur Utama PDAM Tirta Raja, Drs Bertho Darmo Poedjo Asmanto MBA CIM dalam jumpa pers Senin (9/12/2024).
Penyesuaian tarif /Penetapan Tarif Perumda Air Minum Tirta Raja mulai tahun 2025 untuk harga per m3 sebagai berikut.
Kelompok Pelanggan IA, 0-10 M3 sebesar 2.643, 11-20 M3 sebesar Rp 3.303 dan diatas 20 M3 sebesar Rp 3.964, kemudian kelompok IB, 0-10 M3 sebesar Rp 3.303, 11-20 M3 sebesar Rp 3.744 dan diatas 20 M3 sebesar Rp 4.404.
Kemudian kelompok IIA, 0-10 M3 sebesar Rp 3.524, 11-20 M3 sebesar Rp 4.404 dan diats 20 M3 sebesar Rp 5.285, kelompok IIB, 0-=10 M3 sebesar Rp 4.404, 11-20 M2 sebesar Rp 4.992,diatas 20 M3 sebesar Rp 5.873.
Kelompok IIIA, 0-10 M3 sebesar Rp 4.858, 11-20 M3 sebesar Rp 5.552 dan diatas 20 M3 sebesar Rp 6.246.
Kelompok IIIB, 0-10 M3 sebesar Rp 6.246, 11-20 M3 sebesar Rp 6.941 dan diatas 20 M3 sebesar Rp 7.635.
Selanjutnya kelompok IIIC, 0-10 M3 sebesar Rp 7.982, 11-20 M3 sebesar Rp 9.023 dan diatas 20 M3 sebesar Rp 9.717, kelompok IIID, 0-10 M3 sebesar Rp 10.411, 11-20 M3 sebesar Rp 12.146 dan diatas 20 M3 sebesar Rp 12.578. Selain itu ada kelompok IV Tartif khusus non komersial, 0-10 M3 sebesar Rp 5.873, 11-20 M3 sebesar Rp 7.047 dan diatas 20 M3 sebesar Rp 7634.
Baca juga: Perumda Tirta Raja Kirim Bantuan Air Bersih ke Ribuan Warga Terdampak Banjir di Baturaja OKU
Baca juga: Benahi Tata Kelola Air Bersih, Perumda Tirta Raja OKU Perkuat Kerja Sama Dengan Perumda Tirta Musi
Untuk kelompok IV tarif khusus komersial harga per M3 sesuai kesepakatan.
Selain tarif pemakaian itu, setiappelanggan dibebankan biaya administrasi, keterlambatan membayar setelah tanggal 20 setiap bulannya, akan dikenakan denda sesuai ketentuan.
Bertho menjelaskan, penyesuaian tarif baru ini Sesuai Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 100.3.2/928/KPTS/V/2024 Tahun 2024 tentang Penetapan Penyesuaian Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raja, maka Manajemen Perumda Air Minum Tirta Raja akan memberlakukan tarif baru per 1 Januari 2025.
Keputusan Bupati ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 869/KPTS/IV/2021 Tahun 2021 tentang Penetapan Besaran Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Air Minum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sumatera Selatan.
Penyesuaian Tarif Perumda Air Minum Tirta Raja dilakukan dalam rangka penyelamatan perusahaan, menjaga operasional perusahaan, dan meningkatkan kinerja perusahaan yang dapat mendorong peningkatan pelayanan pelanggan.
Selama bertahun-tahun Perumda Air Minum Tirta Raja selalu mengalami kerugian, tercatat dalam neraca bahwa akumulasi kerugian perusahaan sebesar Rp. 37,2 M sejak pertama kali perusahaan beroperasi. Penyebab kerugian adalah tarif air terjual lebih rendah daripada biaya produksi.
Tarif air rata-rata sebelum penyesuaian sebesar Rp. 5.376,73 per m, sementara biaya produksi Rp. 5.692,08 per m, sehingga perusahaan mengalami kerugian Rp. 315,35 per m.
Tiga Hari Hilang di Sungai Ogan, Bocah SD Ditemukan Tewas Tersangkut di Rumpun Bambu |
![]() |
---|
Seorang Bocah SD Dilaporkan Tenggelam di Sungai Ogan, BPBD OKU Lakukan Penyisiran |
![]() |
---|
Pengadaan Seragam Sekolah Gratis di OKU Masuki Tahap Pendampingan Kejaksaan |
![]() |
---|
Kabur Saat Mencuri Sawit di Kebun, Pria di Baturaja OKU Ditangkap Polisi di Tempat Kerjanya |
![]() |
---|
Calon Siswa Sekolah Rakyat Rintisan Tingkat SMA di OKU Sudah 44 Orang, Targetkan Terima 100 Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.