Ibu Anak Disandera Bos Sawit Bangka
Sosok Andi Kusuma Pengacara Selamatkan Ibu dan Balita 1 Tahun Disekap Bos Perusahaan Sawit Bangka
Mengenal Andi Kusuma, sosok pengacara yang pertama kali membongkar penyekapan Nadya(22) bersama balitanya berusia 1 tahun di Desa Maras Senang, Bangka
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Adapun tempat tersebut disebut digunakan sebagai kandang anjing sebelumnya.
“Waktu itu mereka bilang kami tidak boleh pulang sampai suami saya datang,” ujar Nadia dengan mata berkaca-kaca sambil mengelus kepala putranya.
Selama disekap, Nadia hanya mengandalkan bantuan dari sesama pekerja perkebunan sawit yang iba melihat kondisi mereka.
Beberapa pekerja secara diam-diam memberikan makanan dan susu bubuk untuk anaknya.
“Kalau dari perusahaan sama sekali tidak peduli. Anakku tidak minum ASI, jadi hanya minum susu bubuk yang dikasih pekerja lain,” ungkap Nadia.
Harapan Nadia sempat sirna, hingga suatu hari ia dan anaknya dijemput oleh dua pengacara, Andi Kusuma dan Budiono, bersama Kapolsek Bakam, Ipda Dahryan.
Mereka segera dibawa ke Polres Bangka untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Terima kasih kepada Pak Kapolda, Pak Kapolres, dan Pak Kapolsek yang telah menyelamatkan kami. Padahal kami sudah pasrah dan tidak tahu kapan bisa keluar dari sana,” ucap Nadia penuh haru.
Sementara itu, Tersangka GM telah ditahan dan proses hukum terus berjalan. Keadilan harus ditegakkan hingga berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan
Peristiwa penyanderaan ini menjadi peringatan keras terhadap pelanggaran hukum dan pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat ditoleransi.
Masyarakat pun berharap kasus ini segera diselesaikan dengan keadilan yang seadil-adilnya.
Pihak Perusahaan Sawit Membantah
2 Bulan Nadia dan anaknya masih balita ditempatkan disebuah ruangan disebut kandang Anjing tanpa diberi makan dan minum.
Kini, Kuasa hukum PT PMM, Tian Handoko, menyatakan akan mengajukan penangguhan penahanan.
Penahanan GM ini dianggap mengganggu operasional perusahaan dan berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
"Hari ini kami ajukan penangguhan penahanan. Harapannya bisa menjadi tahanan kabupaten karena yang bersangkutan diperlukan untuk operasional perusahaan," ujar Tian, Senin (9/12/2024).
Tian menyebut tuduhan perampasan kemerdekaan atau penyekapan tidak memiliki dasar kuat.
Menurutnya, ibu dan anak tersebut berada di lokasi perusahaan selama 19 jam, dari Kamis (5/12/2024) pukul 17.00 WIB hingga Jumat siang.
"Kalau hitungannya sehari 24 jam, ini tidak sampai," katanya.
Tian juga menegaskan, mereka tidak berada di kandang anjing seperti yang diberitakan sebelumnya.
Menurutnya, lokasinya adalah bekas kantor administrasi yang dilengkapi bantal, kasur, makanan, minuman, dan susu untuk anak.
Tian memperingatkan, penahanan GM berdampak besar pada perusahaan minyak sawit tersebut. Saat ini, lebih dari 100 karyawan bekerja di PT PMM.
"Penahanan ini dapat mengganggu operasional perusahaan dan berpotensi menimbulkan PHK massal," ujarnya.
Kasus ini berawal dari dugaan pencurian solar oleh suami ibu tersebut, yang juga karyawan PT PMM. Ketika pihak perusahaan mencari pelaku, pria itu melarikan diri.
"Hanya anak dan istrinya yang ditemukan. Mereka datang ke perusahaan untuk meminta kasus ini tidak dibawa ke ranah hukum," jelas Tian.
Kini, proses hukum terhadap GM masih berjalan. Kuasa hukum berharap pihak kepolisian mempertimbangkan dampak sosial dan operasional dari kasus ini.
Humas PT PMM, Feriyanto, juga menegaskan bahwa mereka tidak pernah menyekap Nadya dan anaknya.
"Bebas keluar masuk di sana, ada makanan dan susu formula buat anaknya," ujar Feriyanto.
Feri juga membantah ada sekuriti yang khusus untuk mengawasi ibu dan anak tersebut.
(*)
Baca berita lainnya di google news
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.