Berita Lahat

Sepanjang 2024, Kejari Lahat Sita Uang Dugaan Hasil Korupsi Sebesar Rp 1,6 MIliar Dari 2 Kasus

Selain itu, Kejaksaan Negeri Lahat juga meningkatkan status perkara dugaan korupsi peta desa dari penyelidikan ke penyidikan.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Ehdi Amin
Kejari Lahat Toto Roedianto S.Sos SH MH didampingi Kasi Intel, Kasi Datun dan Kasi BB, saat press release capaian kinerja Kejaksaan Negeri Lahat tahun 2024 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Ehdi Amin

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - Kejaksaan Negeri Lahat berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.611.390.200 sepanjang periode Januari hingga 9 Desember 2024.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Lahat juga meningkatkan status perkara dugaan korupsi peta desa dari penyelidikan ke penyidikan.

Hanya saja terkait modus dan kerugian negara dari perkara tersebut, saat ini masih dalam proses penyidikan. 

"Untuk kasus peta desa baru naik sidik, teman-teman teman sabar. Seperti biasa nanti akan kita rilis dan sampaikan," ungkap Kejari Lahat Toto Roedianto S.Sos SH MH saat press release capaian kinerja Kejaksaan Negeri Lahat tahun 2024.

Dikatakanya, bahwa untuk penyelamatan uang negara didapat dari dua kasus penyidikan yang ditangani.

Yakni perkara di Dinas Koperasi dan UMKM tahun anggaran 2020 dan Inspektorat Lahat tahun 2020.

Dimana para tersangka menitipkan uang pengganti kerugian negara.

Baca juga: Kejari Lubuklinggau Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS dan Dana BLT

Baca juga: Tema Hari Anti Korupsi Sedunia 2024 Resmi KPK, Berikut Tema Hakordia 2024 Versi PBB Lengkap

Selanjutnya juga ada dua kasus penyelidikan dari temuan inspektorat yakni kelebihan bayar dari Dana Desa dan para kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan di Dinas PUPR Kabupaten Lahat.

"Untuk pengganti uang kerugian negara dari dua perkara yang naik sidik tidak menghilangkan perkara pidananya. Dan untuk kasus korupsi kita tidak akan kompromi siapapun orangnya akan kita tindak," sampainya.

Lalu melalui jalur Datun, tepatnya dalam penanganan tunggakan kredit nasabah-nasabah BUMN Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Melalui Surat Kuasa Khusus (SKK), Kejaksaan Negeri Lahat bekerja sama dengan BRI untuk menyelesaikan masalah kredit macet ini dan berhasil menyelamatkan kerugian negara tersebut.

"Kejaksaan Negeri Lahat diharapkan dapat terus menjalankan tugasnya secara profesional dalam menegakkan hukum, serta memberikan dampak positif bagi upaya pemberantasan korupsi dan penyelamatan keuangan negara di wilayah Kabupaten Lahat," tambah Kasi Intel Zit Muttaqin.

Pencapaian ini diharapkan menjadi motivasi bagi instansi pemerintah lainnya untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran serta meminimalkan potensi kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan korupsi.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved