Berita Lubuklinggau

Kejari Lubuklinggau Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS dan Dana BLT

Penetapan tersangka dua kasus tindak pidana korupsi yang tengah dilakukan penyidikan Kejari Lubuklinggau, Sumsel tinggal menunggu waktu.

|
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Kajari Lubuklinggau Anita Asterida mengungkapkan pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi yang kini sedang dilakukan penyidikan. 

Laporan wartawan TribunSumsel.com Eko Hepronis 


TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Penetapan tersangka dua kasus tindak pidana korupsi yang tengah dilakukan penyidikan Kejari Lubuklinggau, Sumsel tinggal menunggu waktu.

Dua kasus tindak pidana korupsi tersebut yakni dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD Pangkalan Kecamatan STL Ulu Trawas Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Kemudian dugaan tidak pidana korupsi penyelewengan bantuan langsung tunai (BLT), pembangunan fiktif dan gaji perangkat desa Desa Lubukmas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Kajari Lubuklinggau Anita Asterida didampingi Kasi Pidsus Achmat Arjansyah Akbar dan Kasi Humas Wenharnold menyampai kedua perkara tersebut sedianya akan dilakukan penetapan tersangka bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024.

Namun, kondisi di lapangan memang belum memungkinkan karena suatu hal sehingga terpaksa dilakukan penundaan.

"Kami berharap dan akan mengambil sikap sampai dengan akhir tahun 2024 terhadap dua tindak pidana korupsi yang masih dalam tahap Dik ini," ujar Kajari pada wartawan saat pers rilis, Senin (9/12/2024).

Kedua kasus tindak pidana korupsi ini sudah lama ditangani baik yang di wilayah hukum Kabupaten Muratara dan wilayah hukum Kabupaten Mura.

Terutama untuk wilayah hukum Kabupaten Mura ketika penangangan perkaranya masih masuk dalam wilayah hukum Kejari Lubuklinggau atau sebelum ada Kejari sendiri.

Sementara, untuk penanganan perkara yang sudah dilakukan yakni sudah 7 perkara dengan 7 tersangka dan semuanya masuk dalam proses penuntutan.

Kemudian untuk tahun ini ada pengembalian terhadap kerugian keuangan negara bila dijumlah secara menyeluruh baik tahap Lid, Tut, kami berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.232.597.891.

"Dalam tahap penyelidikan Rp.656,625 dan penuntutan Rp 212.653 dan tahap eksekusi Rp.1.452.343.636," sebutnya.

Selanjutnya dalam dalam peringatan Hakordia tahun 2024 Jaksa Agung telah  menyampaikan tema yang diusung oleh Kejagung tahun ini  adalah Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia maju.

"Komitmen pak jaksa agung sudah jelas, bahwa kami bersatu padu untuk menyelesaikan menangani tuntutan terhadap semua tindak pidana korupsi tanpa mengesampingkan upaya atau pemilihan dari kerugian keuangan negara," ujarnya.

Kejaksaan akan bersikap lebih humanis namun bukan berarti pro terhadap tindak pidana korupsi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved