Berita Palembang

DPRD Sumsel Soroti Penggunaan Rumah Dinas Wagub Sumsel Oleh Pj Walikota Palembang

Permohonan itu kemudian disetujui Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi melalui surat Nomor: 032/002263/BPKAD tanggal 1 Oktober 2024.

|
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Handout
Anggota Komisi I DPRD Sumsel, Chairul S Matdiah - DPRD Sumsel Soroti Penggunaan Rumah Dinas Wagub Sumsel Oleh Pj Walikota Palembang 

Dijelaskan Yossi, jika penggunaan rumah dinas itu ada akan selesai tahun 2024 karena perbaikan rumah dinas Walikota Palembang ada dianggaran tahun 2024, sehingga harus selesai pada akhir tahun 2024.

Mengenai persoalan serius mereka merehab aset Pemprov Sumsel, toilet diubah sesuai keinginan Pj Walikota Palembang, ia mengaku belum mengetahuinya dan akan segera mengeceknya. 

"Itu yang akan periksa, harusnya tidak boleh. Hari Senin nanti kami periksa, " pungkasnya. 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di google news

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved