Berita Palembang

DPRD Sumsel Soroti Penggunaan Rumah Dinas Wagub Sumsel Oleh Pj Walikota Palembang

Permohonan itu kemudian disetujui Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi melalui surat Nomor: 032/002263/BPKAD tanggal 1 Oktober 2024.

|
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Handout
Anggota Komisi I DPRD Sumsel, Chairul S Matdiah - DPRD Sumsel Soroti Penggunaan Rumah Dinas Wagub Sumsel Oleh Pj Walikota Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG, - Penggunaan Rumah Dinas (Rumdin) Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) oleh Penjabat (Pj) Walikota Palembang sejak era Ucok Abdulrauf Damenta hingga saat ini Cheka Virgowansyah, menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Sumsel. 

Anggota Komisi I DPRD Sumsel H Chairul S Matdiah, SH, MHKes, menyesalkan kebijakan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, yang memperbolehkan rumah dinas Wagub Sumsel ditempati oleh Pj Walikota Palembang.

"Menurut saya sebagai Anggota Komisi I DPRD Sumsel, kebijakan itu tidak patut karena tidak sesuai peruntukkannya," kata Chairul, Minggu (8/12/2024).

Penggunaan rumah dinas Wagub Sumsel itu, berdasarkan surat Pj Walikota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta Nomor: 032/26633/BPKAD/2024 tanggal 24 September 2024, mengajukan permohonan pinjam pakai rumah dinas Wagub Sumsel karena rumah dinas Pj Walikota Palembang dalam proses renovasi. 

Permohonan itu kemudian disetujui Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi melalui surat Nomor: 032/002263/BPKAD tanggal 1 Oktober 2024.

Politisi partai Demokrat itu pun menyayangkan peminjaman tersebut, mengingat Pj Walikota bisa menginap di hotel karena ada anggarannya. 

"Yang menjadi persoalan serius mereka merehab aset Pemprov Sumsel, toilet diubah sesuai keinginan Pj Walikota Palembang dan sebagainya. Menurut saya, ini tindakan keliru, tidak patut," tegasnya.

Chairul juga menyesalkan keputusan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, yang menyetujui permohonan pinjam pakai rumah dinas Wagub Sumsel sampai rumah dinas Pj Walikota Palembang selesai direnovasi.

Padahal, lanjutnya, Pj Kepala Biro Umum Pemprov Sumsel dan Sekda Sumsel Edward Candra, tidak menyetujui permohonan pinjam pakai rumah dinas Wagub Sumsel.

"Infonya sampai sekarang rumah dinas Wagub Sumsel masih ditempat Cheka Virgowansyah (Pj Walikota Palembang pengganti Ucok Abdulrauf Damenta," tandasnya.

Terlebih, kata Chairul, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel sudah menetapkan pasangan calon nomor urut 1 Herman Deru-Cik Ujang peraih suara terbanyak pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumsel 2024.

Dari pleno itu pasangan calon nomor urut 01 Herman Deru-Cik Ujang meraih 2.220.437 suara. Kemudian, paslon 02 Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia 1.082.241 suara, dan paslon 03 Mawardi Yahya-RA Anita Noeringhati 999.141 suara.

"Artinya sudah ada Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel terpilih, dan tinggal menunggu proses pelantikan, dan otomatis rumah dinas itu akan ditempati Wagub Sumsel terpilih. Saya harap ini menjadi perhatian dari Pj Gubernur Sumsel," tandas Chairul. 

Baca juga: Resmi Hasil Rekapitulasi KPU di Pilgub Sumsel 2024 HDCU 51 Persen, ERA 25 Persen, MATAHATI 23 Persen

Baca juga: Unggul di Pilgub Sumsel 2024 HDCU Hanya Kalah di Palembang dan Ogan Ilir, Hasil Rekapitulasi KPU

Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel, Yossi Hervandi membenarkan adanya peminjaman rumah dinas Wagub tersebut untuk Pj Walikota Palembang dengan waktu terbatas. 

"Iya, ada surat pinjam pakainya dan itu ada batasannya. Di akhir tahun 2024 ini akan selesai, " papar Yossi. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved