Berita Bawaslu Sumsel

10 Rekomendasi PSU dari Bawaslu di Sumsel Ditindaklanjuti KPU

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap, pasca pemungutan suara Pemiilihan Kepala Daerah (Pilk

|
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Moch Krisna
IST
Anggota Bawaslu Sumsel Massuryati 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap, pasca pemungutan suara Pemiilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Sumsel, jajarannya telah merekomendasikan sebanyak 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU)

10 TPS yang melaksanakan PSU itu, 5 di kota Palembang, 3 di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), 1 di Pagar Alam dan 1 di Ogan Ilir (OI). 

Anggota Bawaslu Sumsel Massuryati mengungkapkan 10 rekomendasi itu, semua ditindaklanjuti KPU Kabupaten Kota yang ada dengan menggelar PSU dengan batas waktu maksimal 10 hari setelah 27 November 2024.

"Untuk PSU di Palembang 5, Pagar Alam 1, OI 1 dan OKI sehingga totalnya 10 TPS. Semua rekomendasi itu ditindaklanjuti KPU, dan PSU dilakukan paling lama 10 hari setelah pemungutan suara, " kata Massuryati, Jumat (6/12/2024). 

Menurut Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas) Bawaslu Sumsel itu, adanya pelaksanaan PSU ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 17 tahun 2024.
"Alasan adanya PSU di 10 TPS itu, terdapat pelanggaran pasal 50 ayat 3, poin d dan e di PKPU nomor 17 tahun 2024," paparnya. 

Ia menjelaskan, di poin d itu yaitu pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari 1 kali atau mewakili orang lain. 

"Kemudian di poin e, terdapat pemilih yang tidak terdaftar di DPT, DPTb. Tetapi menggunakan hak pilih di TPS yang tidak sesuai E-KTP yang bersangkutan, " tandasnya. 

Ditambahkan Massuryati, Bawaslu memandang pelaksanaan Pemilihan 2024 ini lebih baik daripada gelaran pemilihan sebelumnya. 

“Dengan capaian tersebut dapat kita maknai bahwa upaya pencegahan jajaran pengawas semakin kuat, selain itu kinerja jajaran pengawas adhoc juga mengalami peningkatan,” tegasnya.
 
Dengan tahapan yang saat ini memasuki tahapan rekapitulasi perolehan suara dan pengumuman hasil, jajarannya akan melakukan pengawasan yang melekat 

“Pastinya pengawasan melekat akan dilakukan, terutama menjelang tahapan krusial seperti rekapitulasi dan pengumuman hasil,” imbuhnya.

Selain itu, Massuryati juga menyampaikan pentingnya mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam mengawal jalannya demokrasi.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved