PJ Wali Kota Pekanbaru Terkena OTT

Rekam Jejak Indra Pomi Nasution, Sekda Pekanbaru Terjerat OTT KPK, Pernah Digadang jadi PJ Wali Kota

Indra Pomi sebelum menjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru.

Editor: Weni Wahyuny
Dok Tribun Pekanbaru
OTT KPK di Pekanbaru, dugaan korupsi pemotongan anggaran Ganti Uang di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota menjerat Sekdako Pekanbaru Indra Pomi. Berikut ini rekam jejak Indra Pomi Sekda Pekanbaru 

TRIBUNSUMSEL.COM, PEKANBARU - Rekam jejak Indra Pomi Nasution, Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, yang turut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa pada Senin (2/12/2024).

Penelusuran Tribun Pekanbaru, Indra Pomi sebelum menjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru.

Ia juga sempat menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kampar.

Indra Pomi pertama kali dilantik sebagai Pj Sekda Pekanbaru oleh Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun pada November 2022 sore di aula lantai enam Gedung Utama, Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru.

Indra mengisi posisi jabatan yang ditinggal oleh Muhammad Jamil. 

Saat itu Indra Pomi merangkap jabatan sebagai Kadis PUPR Pemkot Pekanbaru.

Dilansir setdako.pekanbaru.go.id, Muflihun yang kala itu masih sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru, secara resmi melantik Indra Pomi Nasution sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru defenitif, Rabu (15/2/2023) di Ballroom Lantai VI Gedung Utama Komplek Perkantoran Tenayan Raya.

Baca juga: Rekam Jejak Novin Karmila, Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru Terjerat OTT KPK, Baru Menjabat 3 Bulan 

Dalam sambutannya kala itu, Pj Wali Kota Muflihun menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan Indra Pomi yang resmi dilantik sebagai Sekda Pekanbaru.

"Pelantikan Indra Pomi sebagai Sekda telah melewati berbagai pertimbangan yang matang, berbagai regulasi, baik dari aspek kinerja, kualifikasi, kompetensi, integritas, kebutuhan penyesuaian organisasi kepegawaian serta pertimbangan aspek teknis lainnya," ujar Muflihun.

Ia mengatakan, dari awal secara administrasi semua sudah dipenuhi.

Mulai dari rekomendasi Gubernur, kemudian ke KASN sampai izin pelantikan dari Menteri Dalam Negeri.

"Juga diseleksi oleh tim independen, tim pansel yang dipimpin oleh Profesor Ary beserta anggota," katanya.

Baca juga: Profil Kadishub Kota Pekanbaru Yuliarso, Nama Terseret OTT Pj Wali Kota, Disebut Terima Rp150 juta

Sebagai motor penggerak organisasi pemerintah daerah, pelantikan ini sekaligus sebagai implementasi Peraturan Daerah Kota Pekanbaru nomor 5 tahun 2020 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Pekanbaru.

"Kita sadari bersama bahwa jabatan Sekda mempunyai peran yang sangat penting dan sangat strategis dalam pengelolaan pemerintahan. Karena berkewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan membina hubungan kerja dengan dinas, lembaga teknis, vertikal, Forkopimda dan unit lainnya," sebutnya.

"Untuk itu saya berpesan kepada Sekda agar dapat memahami peran fungsi dan tugasnya sehingga dalam melaksanakan tugas dapat memberikan kontribusi yang besar untuk menciptakan perubahan yang lebih baik bagi pemerintah maupun bagi masyarakat Kota Pekanbaru," terangnya.

Indra Pomi pula pernah digadang-gadang akan menjadi Pj Wali Kota Pekanbaru menggantikan Muflihun yang berakhir masa jabatannya pada 23 Mei 2024.

Namun Kemendagri menunjuk Risnandar Mahiwa sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru.

Baca juga: Peran Novin Karmila Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru Terkena OTT Bareng PJ Wali Kota, Hancurkan Bukti

Harta Meningkat setelah jadi Sekda

Harta kekayaan Indra Pomi Nasution meningkat setelah menjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, dilansir dari Tribun Pekanbaru.

Ada kenaikan sekitar Rp 800 juta dibanding saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru.

Data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK RI, awalnya total jumlah kekayaan Indra Pomi pada tahun 2022 hanya Rp 1.086.170.000.

Sedangkan pada laporan tahun 2023 atau laporan awal ketika menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru mengalami peningkatan..

Dirinya menyampaikan laporan khusus itu pada 1 Februari 2024.

Total jumlah harta kekayaan Indra meningkat menjadi Rp 1.857.837.000.

Banyak dari harta Indra Pomi berupa tanah dan bangunan. Ada juga berupa alat transportasi dan berupa mesin.

Total nilai harta kekayaan Indra berupa tanah dan bangunan mencapai Rp 830 juta. Ia memiliki tujuh bidang tanah yang dilaporkan sebagai hasil sendiri.

Nilai bidang tanah milik Indra ada di kisaran Rp 80 juta hingga Rp 150 juta.

Luas bidang tanahnya berkisar 1.000 hingga 2.000 meter persegi.

Semenatara itu, total nilai alat transportasi milik Indra mencapai Rp 841 juta.

Alat transportasi itu berupa motor Kawasaki, Jeep Cheroke hingga Toyota Fortuner.

Kronologi OTT hingga jadi Tersangka

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan , OTT diawali adanya informasi tanda bukti transfer uang terkait dugaan korupsi akan dihancurkan oleh Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).

"Pada hari Senin 2 Desember 2024, sekitar pukul 16:00 WIB, KPK mendapatkan informasi NV selaku Plt. Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru akan menghancurkan tanda bukti transfer sejumlah Rp300.000.000 kepada anaknya NRP," kata Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

"Diketahui transfer tersebut dilakukan oleh RS yang merupakan staf bagian umum, atas perintah dari NK," ujar dia.

KPK lalu menangkap Novin di rumahnya di Pekanbaru dan menemukan uang Rp 1 miliar yang disimpan dalam tas ransel.

Kemudian, KPK menangkap Risnandar Mahiwa bersama dua ajudannya di rumah dinas wali kota.

Ghufron menyebutkan, tim KPK menemukan uang sekitar Rp 1,39 miliar saat menangkap Risnandar.

Pada waktu yang bersamaan, KPK juga mendatangi rumah pribadi Risnandar di Jakarta.

"RM meminta istrinya yaitu AOA untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp2 miliar dalam tas kepada Tim KPK yang mendatangi rumah pribadinya di Jakarta," ujar Ghufron.

Pada Senin malam pukul 20.32 WIB, penyidik menangkap Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution di rumahnya.

Saat menangkap Indra, KPK menemukan uang tunai Rp830 juta yang diduga diberikan Novin Karmila.

"Berdasarkan pengakuan IPN (Indra), secara keseluruhan uang yang diterimanya dari NK sejumlah Rp 1 miliar, namun sebesar Rp 150 juta sudah diberikan IPN kepada YL (Yuliarso) Kadishub Kota Pekanbaru dan Rp 20 juta ke wartawan," tuturnya.

KPK kemudian mengamankan anak Novin Karmila berinisial NRP di sebuah indekos di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

"Pada rekening NRP terdapat saldo di rekening miliknya sebesar Rp375.467.141. Sejumlah Rp300 juta pada rekening tersebut berasal dari setoran tunai yang dilakukan oleh RS atas perintah NK," kata Ghufron.

Ghufron mengatakan, Novin Karmila juga meminta kakaknya, Fachrul Chacha menyerahkan uang Rp1 miliar kepada KPK. Uang itu berada di sebuah rumah di Pekanbaru.

KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 100 miliar di Rumah Dinas Wali Kota. KPK juga menyita uang Rp 200 pada 3 Desember 2024.

"Dari rangkaian kegiatan (OTT) tersebut, Tim KPK mengamankan total 9 orang, yakni 8 orang di wilayah Pekanbaru dan 1 orang di wilayah Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000," kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK menetapkan 3 orang tersangka yaitu Risnandar Mahiwa selaku Pj Wali Kota Pekanbaru; Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru; dan Novin Karmila selaku Plt Kabag Umum, Setda Kota Pekanbaru.

Ghufron mengungkapkan, sejak Juli 2024, terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di bagian umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru untuk kepentingan Risnandar dan Indra Pomi Nasution.

Dari pengelolaan anggaran tersebut, Risnandar diduga menerima jatah uang Rp 2,5 miliar dari penambahan anggaran Makan Minum pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) 2024.

Para tersangka akan ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK.

Mereka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang emberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(*)

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved