Berita Banyuasin

Maling di Banyuasin Ditangkap Polisi Saat Lagi Santai di Rumah, Akui Masih Simpan Hasil Curian

Satreskrim Polsek Air Kumbang Polres Banyuasin, Sumsel menangkap pelaku pencurian yang beraksi di sebuah rumah.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Polsek Air Kumbang
Pelaku SAH yang merupakan pelaku pencurian, bersama barang bukti saat diamankan di Polsek Air Kumbang, Kamis (5/12/2024) 

TRIBUNSUMSEL. COM, BANYUASIN - Satreskrim Polsek Air Kumbang Polres Banyuasin, Sumsel menangkap pelaku pencurian yang beraksi di sebuah rumah di RT 04 dusun II Desa Tirta makmur Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin. 

Tersangka berinisial SAH (20) adalah warga RT 014 Desa Panca Mulya Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin.

SAH ditangkap di rumahnya saat sedang bersantai, Selasa (3/12/2024). 

Penangkapan pelaku, setelah laporan korban Iswandi, bila rumahnya telah disantroni maling pada Sabtu (23/11/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo melalui Kapolsek Air Kumbang Iptu Rendi Ramadhona menuturkan, saat beraksi pelaku masuk dengan cara mencongkel pintu belakang rumah.

Berhasil mencongkel pintu, pelaku masuk ke dalam rumah untuk mencari barang-barang berharga yang ada di dalam rumah.

"Kondisi saat itu, pemilik rumah sedang tertidur. Sehingga tidak sadar, bila ada pelaku yang masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharga milik korban," katanya, Kamis (5/12/2024).

Pelaku yang berhasil masuk, mengambil barang berharga milik korban yang ada di dalam rumah berupa tiga unit ponsel, uang senilai Rp 4,5 juta dan sejumlah surat penting lainnya milik korban. 

Setelah berhasil mengambil barang berharga milik korban, pelaku SAH langsung melarikan diri dan pulang ke rumah.

Sejumlah barang berharga yang diperoleh pelaku SAH di jualnya. Uang yang diperoleh dari hasil mencuri dan juga penjualan barang curian, digunakan untuk poya-poya. 

"Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Air Kumbang langsung melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku. Hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Air Kumbang, informasi yang kami dapat pelaku ada di rumahnya. Sehingga langsung dilakukan penangkapan," katanya.

Dipimpin PS Kanit Reskrim Aipda Analudin Haq, beserta anggota Reskrim, melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di rumahnya di Teluk Naning Desa Karang Anyar  Kecamatan Muara Padang.

Pelaku yang sedang bersantai, tidak menyangka didatangi dan ditangkap polisi.

Tak ada perlawanan, ketika pelaku diamankan.

Saat dilakukan penangkapan, barang bukti berupa ponsel milik korban ternyata masih berada di tangan pelaku.

"Ponsel yang ada di tangan pelaku diakuinya ponsel milik korban, yang digunakan untuk berkomunikasi sehari-hari. Pelaku dan sejumlah barang bukti, selanjutnya diamankan ke Polsek Air Kumbang untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. 
 


Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved