Berita OKU

Tersinggung Diberi Rp 2 Ribu, Pemalak Lempar Batu ke Kepala Sopir Truk, Korban Jalani 7 Jahitan

Tersinggung hanya diberi uang Rp 2.000 membuat HE (52 tahun) pemalak di Kabupaten OKU, Sumsel melempar batu ke kepala sopir truk. 

Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Polisi
Polisi menangkap HE (52) pemalak yang lempar batu ke kepala sopir truk di Jalan Raya Lintas Sumatera Desa Nyiursayak, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel. 

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga sudah mengamnkan barang bukti  berupa satu batu dan sebilah senjata tajam jenis pisau.  

Polisi juga memeriksa saksi-saksi atas nama Rahmat Pandu Pranata (34), sopir, beralamat di Desa Sukaraja, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Saksi lainnya atas nama  Alen Akbar (50), alamat Desa Ulak Pandan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved