Berita OKU

Tersinggung Diberi Rp 2 Ribu, Pemalak Lempar Batu ke Kepala Sopir Truk, Korban Jalani 7 Jahitan

Tersinggung hanya diberi uang Rp 2.000 membuat HE (52 tahun) pemalak di Kabupaten OKU, Sumsel melempar batu ke kepala sopir truk. 

Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Polisi
Polisi menangkap HE (52) pemalak yang lempar batu ke kepala sopir truk di Jalan Raya Lintas Sumatera Desa Nyiursayak, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA -- Tersinggung hanya diberi uang Rp 2.000 membuat HE (52 tahun) pemalak di Kabupaten OKU, Sumsel melempar batu ke kepala sopir truk. 

Akibat tindakan itu, korban sampai harus menjalani 7 jahitan di kepalanya. 

Tukang palak sopir angkutan yang sering beroperasi di Jalinsum ditangakp polisi. 

Tidak terima dengan ulah tukang palak ini, Heryoko bin Sumarlan (42), sopir melaporkan pemukulan itu ke polisi. 

Saat ini tersangka inisial HE yang tercatat sebagai warga Desa Nyiursayak, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU sudah meringkuk di sel tahanan sementara Mapolres OKU.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH melalui Kasi Humas IPTU Ibnu Holdon mengatakan penganiayaan itu terjadi  Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 10.00 di Jalan Raya Lintas Sumatera Desa Nyiursayak, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

"Korbannya atas  Heryoko bin Sumarlan (42), sopir yang beralamat di Desa Indra Lokajaya, Kecamatan Indra Lokajaya, Kabupaten Tulangbawang, Lampung," ujarnya, Rabu (4/12/2024). 

Kronologi kejadian, berawal saat pelaku melakukan pungli mobil angkutan di pinggir jalan lintas sumatera Desa Nyiur Sayak kemudian melintas mobil korban.

Pelaku meminta uang namun korban cuma memberi sejumlah Rp. 2000. 

Rupanya pelaku marah sehingga melemparkan batu ke arah korban dan mengenai kepala korban sebelah belakang.

Akibat lemparan batu tersebut kepala korban mengalami luka robek.

Kemudian korban di bawa ke puskesmas pengandonan mendapat penanganan 7 jahitan.

Setelah dilakukan tindakan medis, korban langsung melaporkan penganiayaan ke Polsek Semidang Aji.

Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan didapat nama dari pelaku.

Kemudian anggota reskrim Polsek Semidang Aji yang dipimpin oleh kanit reskrim dan Tim Resmob Polres OKU pada hari Senin (2/12/2024) sekitar pukul 22.00 menangkap  pelaku di depan rumah warga di Desa Nyiursayak Kecamatan Semidang Aji.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved