PJ Wali Kota Pekanbaru Terkena OTT

Profil Novin Karmila Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru Tersangka Dugaan Korupsi Bersama Pj Wali Kota

Novin ditetapkan jadi tersangka bersama Pj Wali Kota Pekanbaru Risandar Mahiwa dan Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru.

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pekanbaru Novin Karmila mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024) dini hari. KPK menetapkannya sebagai tersangka bersama Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa (tengah) bersama Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution (kiri) . KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru Tahun 2024-2025 setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 6,82 miliar. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mengenal sosok Novin Karmila, Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru yang turut jadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan anggaran setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Senin (2/12/2024).

Novin ditetapkan jadi tersangka bersama Pj Wali Kota Pekanbaru Risandar Mahiwa dan Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru.

Ditelusuri di akun media sosial Facebook bernama Novin Karlima, Novin merupakan alumnus Islamic University of Riau dengan jurusan D3 Sekretaris (adm perkantoran). 

Ia pernah belajar di SMA Negeri 2 Pekanbaru.

Ia tinggal di Pekanbaru dan lahir pada 8 November 1976.

Baca juga: KPK Tetapkan Pj Wali Kota, Sekda dan Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Peran Novin di Kasus Korupsi

Operasi tangkap tangan ( OTT ) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di Pekanbaru, berawal dari rencana Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila yang hendak menghancurkan bukti transfer dugaan korupsi.

Novin Karmila hendak menghilangkan jejak dengan menghapus transfer uang senilai Rp 300.000.000.

Novin mentransfer uang tersebut ke rekening anaknya yang berinisial NRP.

Uang tersebut merupakan transferan dari RS yang tak lain adalah staf bagian umum.

Dari informasi tersebut kemudian KPK menangkap Novin Karmila di kediamannya dan menemukan uang Rp 1 miliar dalam tas ransel.

Baca juga: Modus Risnandar Mahiwa Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Lakukan Tindakan Korupsi, Bukti Uang Capai Rp 1 M

Berikut ini Kronologi Lengkapnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan , OTT diawali adanya informasi tanda bukti transfer uang terkait dugaan korupsi akan dihancurkan oleh Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).

"Pada hari Senin 2 Desember 2024, sekitar pukul 16:00 WIB, KPK mendapatkan informasi NV selaku Plt. Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru akan menghancurkan tanda bukti transfer sejumlah Rp300.000.000 kepada anaknya NRP," kata Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

"Diketahui transfer tersebut dilakukan oleh RS yang merupakan staf bagian umum, atas perintah dari NK," ujar dia.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved