PJ Wali Kota Pekanbaru Terkena OTT

Profil Novin Karmila Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru Tersangka Dugaan Korupsi Bersama Pj Wali Kota

Novin ditetapkan jadi tersangka bersama Pj Wali Kota Pekanbaru Risandar Mahiwa dan Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru.

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pekanbaru Novin Karmila mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024) dini hari. KPK menetapkannya sebagai tersangka bersama Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa (tengah) bersama Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution (kiri) . KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru Tahun 2024-2025 setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 6,82 miliar. 

Dari pengelolaan anggaran tersebut, Risnandar diduga menerima jatah uang Rp 2,5 miliar dari penambahan anggaran Makan Minum pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) 2024.

Para tersangka akan ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK.

Mereka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang emberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Sah Tersangka , KPK ungkap  Aliran Dana ke Risnandar Mahiwa dari Sekda dan Plt Kabag Umum

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved