Berita Palembang
Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Ibu Rumah Tangga di Palembang Layangkan Gugatan Praperadilan
Sebelumnya ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba, seorang IRT di Palembang melayangkan gugatan praperadilan karena berstatus tersangka.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Sebelumnya ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palembang melayangkan gugatan praperadilan karena berstatus tersangka.
IRT bernama Yuni Balti (35) melayangkan gugatan praperadilan dengan termohon Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel.
Gugatan praperadilan ini didaftarkan oleh tersangka Yuni Balti melalui kuasa hukumnya dari LKBHM yakni Ruli Ariansyah, Zulfatah dan Marta Dinata di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Palembang, Senin (1/12/2024), kemarin.
"Kemarin, kami mewakili dari pemberi kuasa Yuni datang ke Pengadilan Negeri Palembang untuk mendaftarkan gugatan permohonan praperadilan atas dugaan tidak sah nya penetapan status tersangka, dugaan tidak sahnya penangkapan terhadap Khairil alias Dedi dan klien kami Yuni Balti," kata Ruli ketika di konfirmasi, Selasa (3/12/2024),
Ruli Ariansyah menjelaskan, kliennya yang bernma Yuni Balti diamankan dalam dugaan melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.
"Klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka akan tetapi penyidikan perkaranya pada saat ini belum jelas statusnya. Karena klien kami dipulangkan, seharusnya adanya surat pemberhentian penyidikan terhadap status klien kami," ungkapnya.
Lanjutnya, Yuni ditangkap tanggal 27 Agustus 2024 di Jalan Lintas Palembang - Jambi, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan enam hari berselang kliennya itu dibebaskan tanpa ada penjelasan yang jelas.
"Klien kami diamankan dibawa kekantor termohon I untuk diperiksa, pada saat itu juga klien kita ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Aakan tetapi, tiga hari kemudian klien kita dipulangkan tetapi status tersangkanya pada saat ini itu belum jelas, seharusnya kalaupun memang pihak termohon tidak memiliki bukti untuk menetapkan klien kami ini tersangka seharusnya di SP3 statusnya," kata Ruli Ariansyah.
Sambungnya, bila begini tidak jelas status tersangkanya yang kami pertanyakan.
"Kami juga belum tahu persis apakah masih dalam proses penyidikan terhadap klien kami Yuni, alasan dipulangkan juga kami belum tahu," ungkapnya.
Sementara, Kasi Intelijen BNNP Sumsel Abdul Halim membantah adanya tersangka atas nama Yuni Balti.
“Baru monitor kami. Kami tidak ada tersangka dengan nama Yuni,” katanya singkat.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| Sudah Lantik 12.477 PPPK, Pemprov Sumsel Kini Ajukan 6.009 PPPK Paruh Waktu ke BKN |
|
|---|
| Baru Saja Turun, Motor Guru SD di Palembang Digasak Pencuri, Aksinya Terekam CCTV |
|
|---|
| Sidang Promosi Doktoral Ilmu Hukum, Disertasi Ahmad Naafi Singgung Rekrutmen Penyelenggara Pemilu |
|
|---|
| Herman Deru Lantik 1.305 PPPK, Pemprov Sumsel Kini Punya 12.477 PPPK, Masih 6.009 Belum Diangkat |
|
|---|
| Reaksi DPRD Sumsel Soal Dugaan Dana Rp 2,1 T Pemprov Mengendap di Bank Sumsel Babel |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.