Berita Palembang

Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Ibu Rumah Tangga di Palembang Layangkan Gugatan Praperadilan

Sebelumnya ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba, seorang IRT di Palembang melayangkan gugatan praperadilan karena berstatus tersangka.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA DWI ANGGRAINI
Gedung Pengadilan Negeri Palembang -- IRT bernama Yuni Balti (35) melayangkan gugatan praperadilan dengan termohon Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel ke Pengadilan Negeri Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Sebelumnya ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palembang melayangkan gugatan praperadilan karena berstatus tersangka. 

IRT bernama Yuni Balti (35) melayangkan gugatan praperadilan dengan termohon Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel.

Gugatan praperadilan ini didaftarkan oleh tersangka Yuni Balti melalui kuasa hukumnya dari LKBHM yakni Ruli Ariansyah, Zulfatah dan Marta Dinata di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Palembang, Senin (1/12/2024), kemarin. 

"Kemarin, kami mewakili dari pemberi kuasa Yuni datang ke Pengadilan Negeri Palembang untuk mendaftarkan gugatan permohonan praperadilan atas dugaan tidak sah nya penetapan status tersangka, dugaan tidak sahnya penangkapan terhadap Khairil alias Dedi dan klien kami Yuni Balti," kata Ruli ketika di konfirmasi, Selasa (3/12/2024), 

Ruli Ariansyah menjelaskan, kliennya yang bernma Yuni Balti diamankan dalam dugaan melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. 

"Klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka akan tetapi penyidikan perkaranya pada saat ini belum jelas statusnya. Karena klien kami dipulangkan, seharusnya adanya surat pemberhentian penyidikan terhadap status klien kami," ungkapnya.

Lanjutnya, Yuni ditangkap tanggal 27 Agustus 2024 di Jalan Lintas Palembang - Jambi, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan enam hari berselang kliennya itu dibebaskan tanpa ada penjelasan yang jelas.

"Klien kami diamankan dibawa kekantor termohon I untuk diperiksa, pada saat itu juga klien kita ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Aakan tetapi, tiga hari kemudian klien kita dipulangkan tetapi status tersangkanya pada saat ini itu belum jelas, seharusnya kalaupun memang pihak termohon tidak memiliki bukti untuk menetapkan klien kami ini tersangka seharusnya di SP3 statusnya," kata Ruli Ariansyah.

Sambungnya, bila begini tidak jelas status tersangkanya yang kami pertanyakan.

"Kami juga belum tahu persis apakah masih dalam proses penyidikan terhadap klien kami Yuni, alasan dipulangkan juga kami belum tahu," ungkapnya.

Sementara, Kasi Intelijen BNNP Sumsel Abdul Halim membantah adanya tersangka atas nama Yuni Balti.

“Baru monitor kami. Kami tidak ada tersangka dengan nama Yuni,” katanya singkat. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved