UMP Sumsel 2025
FSBB Muara Enim Kenaikan Upah Minimum Semestinya Hingga 12 Persen, Buruh Belum Sejahtera
Sebab kenaikan upah tersebut belum seimbang dengan kenaikan harga kebutuhan pokok khususnya sembako saat ini.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Kenaikan upah minum sebesar 6,5 persen di tahun 2025 ternyata tak membuat para buruh merasa puas.
Pasalnya, kenaikan rata-rata upah minimun yang telah ditetapkan pemerintah tidak berpengaruh dengan kesejahteraan para buruh.
Sebab kenaikan upah tersebut belum seimbang dengan kenaikan harga kebutuhan pokok khususnya sembako saat ini.
"Kenaikan 6,5 persen tersebut belum sesuai. Kecuali pemerintah menurunkan harga sembako dan harga pangan lainnya minimal 20 persen, itu baru mungkin bisa mengangkat daya beli dengan adanya kenaikan 6,5 persen tersebut," kata Ketua Federasi Serikat Buruh Bersatu Muara Enim (F-SBBM) Rahmansyah SH MH, Selasa (3/12/2024).
Menurut Rahmansyah, dengan kenaikan rata-rata upah menimun 6,5 persen tidak sesuai dengan kondisi perekonomian buruh saat ini, sebab harga kebutuhan pangan terus melonjak.
Sebab jika dibandingkan dengan kondisi saat ini masih kurang karena harga-harga kebutuhan bahan pokok sudah naik.
Baca juga: Naik 6,5 Persen, UMP Sumsel 2025 Menjadi Rp 3.681.570, Pemprov Masih Tunggu Petunjuk Kemenaker
Baca juga: Pernyataan Sikap Apindo, Setelah Pemerintah Tetapkan UMP Naik 6,5 Persen, Tunggu Rapat di Sumsel
Seyogyanya kenaikan UMP minimal 12 persen sehingga dapat merangsang daya beli pekerja buruh.
"Bukannya kita tidak bersyukur dan alhamdulilah ada kenaikan. Tetapi kenaikan UMP dinilai masih terlalu rendah karena tidak sebanding dengan lonjakan harga kebutuhan pokok. Jika pemerintah menaikan harga BMM, dipastikan harga kebutuhan pokok ikut naik khususnya pangan, artinya kenaikan 6,5 persen belum seimbang," jelas pengacara ini.
Lanjutnya, kenaikan UMP kali ini memang lebih tinggi akan tetapi belum cukup untuk meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.
Kenaikan upah minimum 6,5 persen tersebut lebih tepat bagi buruh yang bekerja di bawah 1 tahun dan masih lajang.
Karena sudah ditetapkan, kedepan pemerintah harus dapat menutupi kelemahan-kelemahan daya beli masyarakat dengan menormalkan harga-harga terutama kebutuhan pokok.
Pemprov Sumsel Belum Umumkan Upah Minimun Sektoral 2025, Faktor Investasi Jadi Pertimbangan |
![]() |
---|
Dewan Pengupahan Sepakati UMSK Banyuasin 2025 Rp 3.789.328, Tunggu SK Pj Bupati |
![]() |
---|
UMK Muara Enim 2025 Naik Jadi Rp 3.863.417 per Bulan, Sudah Disahkan SK Gubernur |
![]() |
---|
Daftar Rincian Upah Minimum Sektoral 2025 di Kabupaten/Kota di Sumsel, Usulan Dewan Pengupah |
![]() |
---|
UMK di OKU Timur 2025 Sebesar Rp 3.749.696, Telah Disepakati Bersama, Tinggal Tunggu SK Gubernur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.