Polisi Bunuh Ibu di Bogor

Curhat Aipda Nikson Sebelum Bunuh Ibu di Bogor, Ngaku Dikerjai Mantan Istri, Diduga Stres

Kesaksian ketua RT sempat dengar curhatan Aipda Nikson Pangaribuan (41) sebelum bunuh ibu kandung di Bogor.

Tribunnewsbogor.com
Aipda Nikson Pangaribuan (41) sempat curhat ke ketua RT sebelum bunuh ibu kandung. 

TRIBUNUMSEL.COM -  Kesaksian ketua RT sempat dengar curhatan Aipda Nikson Pangaribuan (41) sebelum bunuh ibu kandung di Bogor.

Diketahui, peristiwa tragis itu terjadi di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Minggu (1/12/2024) malam.

Apda Nikson Pangaribuan bahkan menganiaya ibu kandungnya, Herlina Sianipar, di depan tetangganya.

Rupanya sebelum menganiaya ibu kandungnya, Aipda Nikson sempat curhat terkait mantan istrinya.

Pada obrolannya dengan Ketua RT, Aipda Nikson Pangaribuan diduga sedang stress dengan urusan rumah tangganya.

Ketua RT setempat, Hamid mengatakan, lima hari sebelum kejadian polisi bunuh ibu kandung di Bogor itu, ia sempat datang ke rumah pelaku.

Bahkan saat itu pelaku sempat curhat kepada Hamid soal rumah tangganya.

"Lima hari lalu bapak main ke rumah pelaku, dia nawarin kopi. 'Pak RT ngopi gak?' saya bilang 'gak usah repot-repot'. Ternyata dia bikinin kopi, ngobrol sekitar 30 menit," tutur Hamid.

Rupanya saat itu Aipda Nikson Pangaribuan curhat soal mantan istrinya.

Baca juga: Nasib Aipda Nikson Aniaya Ibu Pakai Gas Elpiji 3 Kg Hingga Tewas di Bogor, Kapolres Tindak Tegas

Warung, yang menjadi lokasi TKP Oknum anggota polisi bernama Aipda Nikson Pangaribuan (41) menghabisi nyawa ibunya, ternyata menjual alkohol
Warung, yang menjadi lokasi TKP Oknum anggota polisi bernama Aipda Nikson Pangaribuan (41) menghabisi nyawa ibunya, ternyata menjual alkohol (TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani)

Diketahui, Aipda Nikson kini sudah bercerai dengan sang istri.

"Dia kan punya istri, punya anak, istrinya orang Ciamis, terus cerai," kata Hamid.

"Dia bilang katanya, 'Pak RT saya dikerjain', kata dia, saya mah gak tahu," lanjut Hamid lagi.

Baca juga: Rangkuman Kasus Aipda Nikson Aniaya Ibu Kandung Pakai Tabung Gas Hingga Tewas, Berawal dari Cekcok  

Ia pun menduga kalau Aipda Nikson Pangaribuan sedang stress karena masalah tersebut.

"Kemungkinan (stress karena keluarga)," kata dia.

Sebab selama ini Hamid mengenal sosok Aipda Nikson Pangaribuan sebagai orang yang baik.

"Dia kayaknya stress, saya kenal baik sama dia dan ibunya. Selama ini dia dan ibunya dikenal baik," kata dia.

Menjawab dugaan stress itu, AKP Teguh Kumara mengatakan masih melakukan penyidikan.

"Sampai saat ini kami masih mendalami motif pelaku melakukan penganiayaan, karena sampai sekarang terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan," tandasnya.

Dilihat dari sosial media mantan istrinya, ia kini sering memamerkan video jalan-jalan ke luar negeri.

Aipda Nikson Pangaribuan diduga memiliki satu anak laki-laki dari pernikahannya dengan wanita berinisial RB.

Kronologi Aniaya Ibu Kandung

Adapun korban bernama Herlina Sianipar (61) memiliki usaha warung kelontong di Cileungsi Bogor.

Sebelum menghabisi nyawa sang ibu, Nikson diketahui sempat cekcok.

Kendati begitu, emosi yang memuncak membuat Nikson Pangaribuan gelap mata hingga tak sadar jika setiap perbuatannya disaksikan langsung warga yang pada saat itu ingin belanja di warung.

Pada saat itu, warga sekitar yang tengah belanja di warung melihat anak pemilik warung mendorong ibunya hingga terjatuh ke lantai.

Setelah itu, sang anak mengambil tabung gas elpiji 3 Kilogram yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala sang ini sebanyak tiga kali.

"Mengetahui hal tersebut kemudian saksi langsung melarikan diri karena takut, kemudian saksi memberitahukan kepada temannya dan menelpon temannya lagi," ucap Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra, Senin (2/12/2024).

"Setelah itu ambulan dari kirab meluncur ke tempat kejadian dan membawa korban ke RS Kenari," sambungnya.

Setelah sampai di RS Kenari, korban dinyatakan telah meninggal dunia dan untuk pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki Pikap.

Sementara, tak selang lama polisi pun mengaku telah meringkus Nikson.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa Nikson Pangaribuan telah diringkus.

"Sudah kita amankan bersama Propam Polda Metro Jaya dan saat ini sedang diperiksa juga," ujarnya kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

AKBP Rio Wahyu Anggoro menuturkan hukuman untuk pelaku ditangani oleh Polres Bogor, sedangkan kode etiknya akan dilakukan sidang oleh Polda Metro Jaya.

Di samping itu, pria dengan dua melati emas di pundak itu mengatakan pihaknya sedang melakukan pendalaman dari perkara ini.

Ia memastikannya proses hukum terhadap kasus ini akan berjalan secara transparan.

"Saya tegaskan sekali lagi, saya tidak main-main terhadap kejadian ini, apalagi menyangkut ibu sendiri," ucapnya.

Kapolres Tindak Tegas

Kapolres Bogor akan menindak tegas oknum anggota polisi yang tega menganiaya ibu kandung hingga tewas.

"Kami akan tindak tegas kasus penganiayaan terhadap ibu kandung yang berujung kematian ini," kata Kapolres Bogor, AKBP AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Meskipun pelaku penganiayaan merupakan anggota Polri, Rio memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. 

“Kami terus berkoordinasi dengan Propam Polda Metro Jaya terkait kode etiknya. Sementara terkait tindak pidananya akan diproses lebih lanjut di Polres Bogor," ujarnya.

"Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur karena pelaku tega membunuh ibu kandungnya sendiri,” tegas Rio.

Rio sejauh ini belum menjelaskan motif dari kejadian tersebut karena masih melakukan pendalaman terkait kejadian ini.

"Nanti kami sampaikan, anggota lagi melakukan penyelidikan secara mendalam, mengumpulkan barang bukti, dan saksi," pungkasnya.

Pelaku Tugas Di Polresto Bekasi

Adapun Aipda Nikson sehari-hari bertugas di Polres Metro Bekasi Kota. 

“Anggota Polrestro Bekasi,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2024).

Kini, Petugas Bidang Propam Polda Metro Jaya tengah memeriksa pelaku 

“Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik, dan pemeriksaan para saksi-saksi, saat ini sedang berjalan,” imbuh Bambang.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KHUP atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Curhatan Aipda Nikson Polisi Bunuh Ibu Kandung di Bogor ke Pak RT, Ngaku Dikerjai oleh Mantan Istri

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved