Ada Apa 3 Desember Sweater Tren yang Viral di Tiktok, Berikut Penjelasannya
Tanggal 3 Desember 2024 jatuh pada hari Selasa. Diketahui, setiap tahunnya tanggal 3 Desember dijadikan sebagai trend Sweater oleh warganet terutama
Hari Bakti PU merupakan peringatan tahunan yang dirayakan oleh banyak orang khususnya kementerian lembaga yang berwenang.
Hari Bakti PU tahun 2024 ini merupakan peringatan yang ke-79. Tema Hari Bakti PU ke-79 tahun 2024 ini adalah "79 Tahun Bakti PU Membangun Negeri Untuk Rakyat".
Hari Penyandang Disabilitas Internasional
Tanggal 3 Desember setiap tahunnya juga diperingati sebagai Hari Penyandang Disabilitas Internasional.
Mengutip situs resmi WHO, hari ini bertujuan untuk mempromosikan hak dan kesejahteraan penyandang disabilitas di setiap tingkat masyarakat dan pembangunan, serta meningkatkan kesadaran mengenai kesetaraan penyandang disabilitas di semua aspek kehidupan.
WHO memandang bahwa hal tersebut penting untuk menjamin hak-hak penyandang disabilitas, sehingga mereka dapat berpartisipasi secara penuh dan sama seperti orang normal lain.
Di kantor pusatnya di Jenewa, WHO menyelenggarakan acara Hari Penyandang Disabilitas Internasional untuk mendidik masyarakat, meningkatkan kesadaran, mengadvokasi kemauan politik dan sumber daya, dan merayakan pencapaian WHO.
Nah itulah tadi penjelasan singkat mengenai arti trend 3 desember (trend sweter) yang menjadi viral di TikTok hampir setiap tahunnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Ramai GoPay Gangguan saat Top Up, Saldo Terpotong Tapi Tak Masuk, Ini Kata Pihak GoPay |
![]() |
---|
Postingan Terakhir Marsma TNI Fajar Adriyanto Sebelum Kecelakaan Pesawat, Para Jenderal Berduka |
![]() |
---|
Nasib Serma Mustari Purnawirawan Diduga Ditelantarkan Anak & Istri, Bertahan Hidup dari Kerabat |
![]() |
---|
Keberadaan Istri dan Anak Purnawirawan Serma Mustari, Diduga Tega Telantarkan Ayahnya, Umbar Janji |
![]() |
---|
VIDEO Tangis Pilu Nenek Sarinem, Perhiasan 40 Gram Dicuri Petugas Bansos Gadungan, Rugi Rp 32 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.