UMP Sumsel 2025
Prakiraan Besaran UMP Sumsel 2025 Jika Naik 6,5 Persen, Begini Cara Menghitungnya
Artikel ini berisi informasi prakiraan dan cara hitung besaran upah minimum provinsi (UMP) Sumatera Selatan 2025 jika naik 6,5 persen.
TRIBUNSUMSEL.COM- Pemerintah telah umumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar rata-rata 6,5 persen pada Jumat (29/11/2024) lalu.
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Jakarta, usai Kepala Negara menggelar rapat terbatas (ratas) yang membahas UMP dengan sejumlah menteri.
Selain itu, keputusan soal kenaikan upah minimum juga diambil setelah Presiden Prabowo bertemu perwakilan buruh.
"Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) usulkan kenaikan upah minimun sebesar 6 persen, namun setelah membahas dan melaksanakan pertemuan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5 persen," ujar Prabowo dilansir siaran YouTube Kompas TV, Jumat sore.
Prabowo melanjutkan, untuk upah minimun sektoral nantinya akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten.
Sementara itu, ketentuan yang lebih rinci dari upah minimum 2025 akan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) baru yang segera terbit.
Dari penetapan di atas dapat disimpulkan jumlah besaran UMP Sumsel 2025 jika naik 6,5 persen dihitung dari jumlah upah yang berlaku di tahun sebelumnya.
Jika besaran 6,5 persen resmi berlaju, lantas berapa besaran UMP Sumatera Selatan?
Sebagai informasi, pada tahun 2024, Pemerintah Provinsi Sumsel menetapkan upah yang berlaku sebesar Rp 3.456.874. Jumlah upah tersebut mengalami penambahan Rp 52.696.
Total persentase peningkatan UMP Sumsel sebesar 1,55 persen. Angka tersebut menurun dari tahun 2023 yang berhasil naik sebanyak 8,26 persen.
Untuk mengetahui jumlah kenaikan UMP Sumsel di tahun 2025, berikut perhitungannya:
6,5 persen x UMP Sumsel 2024
= 6,5/100 x Rp 3.456.874
Jumlah kenaikan UMP Sumsel = 224.696,8
UMP Sumsel 2025: 3.456.874 + 224.696,8 = Rp 3.681.570
Dengan demikian, UMP Sumsel 2025 diprediksi sebesar Rp 3.681.570 naik Rp 224.696,8 dari tahun 2024.
Daftar UMP Sumsel 5 tahun terakhir
Inilah daftar UMP Sumatera Selatan lima tahun terakhir sejak dimulai dari tahun 2020 sampai 2024 sebagaimana merangkum dari berbagai sumber:
- Tahun 2020
UMP Sumsel 2020 adalah sebesar Rp 3.043.111
- Tahun 2021
UMP di tahun 2021 sebesar Rp 3.144.446
- Tahun 2022
UMP Sumsel pada tahun 2022 sebesar Rp Rp 3.144.446
- Tahun 2023
UMP Sumsel 2023 adalah sebesar Rp 3.404.177
- Tahun 2024
UMP Sumsel 2024 adalah Rp 3.456.874
Baca juga: Prakiraan Besaran UMP Jawa Timur 2025 Jika Naik 6,5 Persen, Ini Daftar UMP Jatim 5 Tahun Terakhir
Baca juga: Prakiraan Besaran UMP Jawa Tengah 2025 Jika Naik 6,5 Persen, Cek Daftar UMP Jateng 2020-2024
Baca juga: Prakiraan Besaran UMP Jawa Barat 2025 Jika Naik 6,5 Persen, Cek Daftar UMP Jabar 2020-2024
Itulah informasi prakiraan dan cara hitung besaran upah minimum provinsi (UMP) Sumatera Selatan 2025
Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news
Pemprov Sumsel Belum Umumkan Upah Minimun Sektoral 2025, Faktor Investasi Jadi Pertimbangan |
![]() |
---|
Dewan Pengupahan Sepakati UMSK Banyuasin 2025 Rp 3.789.328, Tunggu SK Pj Bupati |
![]() |
---|
UMK Muara Enim 2025 Naik Jadi Rp 3.863.417 per Bulan, Sudah Disahkan SK Gubernur |
![]() |
---|
Daftar Rincian Upah Minimum Sektoral 2025 di Kabupaten/Kota di Sumsel, Usulan Dewan Pengupah |
![]() |
---|
UMK di OKU Timur 2025 Sebesar Rp 3.749.696, Telah Disepakati Bersama, Tinggal Tunggu SK Gubernur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.