UMP Sumsel 2025

Prakiraan Besaran UMP Sumsel 2025 Jika Naik 6,5 Persen, Begini Cara Menghitungnya

Artikel ini berisi informasi prakiraan dan cara hitung besaran upah minimum provinsi (UMP) Sumatera Selatan 2025 jika naik 6,5 persen.

Tribun Sumsel
Prakiraan Besaran UMP Sumsel 2025 Jika Naik 6,5 Persen, Begini Cara Menghitungnya 

TRIBUNSUMSEL.COM- Pemerintah telah umumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar rata-rata 6,5 persen pada Jumat (29/11/2024) lalu.

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Jakarta, usai Kepala Negara menggelar rapat terbatas (ratas) yang membahas UMP dengan sejumlah menteri. 

Selain itu, keputusan soal kenaikan upah minimum juga diambil setelah Presiden Prabowo bertemu perwakilan buruh. 

"Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) usulkan kenaikan upah minimun sebesar 6 persen, namun setelah membahas dan melaksanakan pertemuan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5 persen," ujar Prabowo dilansir siaran YouTube Kompas TV, Jumat sore.

Prabowo melanjutkan, untuk upah minimun sektoral nantinya akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten. 

Sementara itu, ketentuan yang lebih rinci dari upah minimum 2025 akan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) baru yang segera terbit.

Dari penetapan di atas dapat disimpulkan jumlah besaran UMP Sumsel 2025 jika naik 6,5 persen dihitung dari jumlah upah yang berlaku di tahun sebelumnya.

Jika besaran 6,5 persen resmi berlaju, lantas berapa besaran UMP Sumatera Selatan?

Sebagai informasi, pada tahun 2024, Pemerintah Provinsi Sumsel menetapkan upah yang berlaku sebesar Rp 3.456.874. Jumlah upah tersebut mengalami penambahan Rp 52.696.

Total persentase peningkatan UMP Sumsel sebesar 1,55 persen. Angka tersebut menurun dari tahun 2023 yang berhasil naik sebanyak 8,26 persen. 

Untuk mengetahui jumlah kenaikan UMP Sumsel di tahun 2025, berikut perhitungannya:

6,5 persen x UMP Sumsel 2024

= 6,5/100 x Rp 3.456.874

Jumlah kenaikan UMP Sumsel = 224.696,8

UMP Sumsel 2025: 3.456.874 + 224.696,8 = Rp 3.681.570

Dengan demikian, UMP Sumsel 2025 diprediksi sebesar Rp 3.681.570 naik Rp 224.696,8 dari tahun 2024.


Daftar UMP Sumsel 5 tahun terakhir

Inilah daftar UMP Sumatera Selatan lima tahun terakhir sejak dimulai dari tahun 2020 sampai 2024 sebagaimana merangkum dari berbagai sumber:

  • Tahun 2020

UMP Sumsel 2020 adalah sebesar Rp 3.043.111

  • Tahun 2021

UMP di tahun 2021 sebesar Rp 3.144.446

  • Tahun 2022

UMP Sumsel pada tahun 2022 sebesar Rp Rp 3.144.446

  • Tahun 2023

UMP Sumsel 2023 adalah sebesar Rp  3.404.177

  • Tahun 2024

UMP Sumsel 2024 adalah Rp 3.456.874

Baca juga: Prakiraan Besaran UMP Jawa Timur 2025 Jika Naik 6,5 Persen, Ini Daftar UMP Jatim 5 Tahun Terakhir

Baca juga: Prakiraan Besaran UMP Jawa Tengah 2025 Jika Naik 6,5 Persen, Cek Daftar UMP Jateng 2020-2024

Baca juga: Prakiraan Besaran UMP Jawa Barat 2025 Jika Naik 6,5 Persen, Cek Daftar UMP Jabar 2020-2024

Itulah informasi prakiraan dan cara hitung besaran upah minimum provinsi (UMP) Sumatera Selatan 2025 

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved