UMP Jatim 2025

Prakiraan Besaran UMP Jawa Timur 2025 Jika Naik 6,5 Persen, Ini Daftar UMP Jatim 5 Tahun Terakhir

Besaran upah minimum provinsi (UMP) di Tahun 2025 naik rata-rata 6,5% dibandingkan tahun 2024. Dengan kenaikan itu, lantas berapa besaran UMP Jawa Tim

Editor: Abu Hurairah
TribunKaltim/Kolase
Prakiraan Besaran UMP Jawa Timur 2025 Jika Naik 6,5 Persen, Ini Daftar UMP Jatim 5 Tahun Terakhir 

TRIBUNSUMSEL.COM - Besaran upah minimum provinsi (UMP) di Tahun 2025 naik rata-rata 6,5 persen dibandingkan tahun 2024. Dengan kenaikan itu, lantas berapa besaran UMP Jawa Timur 2025? berikut prakiraannya.

Presiden Prabowo Subianto umumkan UMP tahun 2025 naik sebesar 6,5 % . Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11).

"Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) usulkan kenaikan upah minimun sebesar 6 persen, namun setelah membahas dan melaksanakan pertemuan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5 persen," ujar Prabowo dilansir siaran YouTube Kompas TV.

Presiden melanjutkan, untuk upah minimun sektoral nantinya akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten. 

Sementara itu, ketentuan yang lebih rinci dari upah minimum 2025 akan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) baru yang segera terbit.

Dari penetapan di atas dapat disimpulkan jumlah besaran UMP Jawa Timur 2025 jika naik 6,5 persen dihitung dari jumlah upah yang berlaku di tahun sebelumnya.

Untuk mengetahuinya, berikut prediksi besaran UMP Jawa Timur di Tahun 2025.

Prakiraan UMP Jawa Timur 2025 Naik 6.5 Persen

Diketahui, saat ini UMP Jawa Timur 2024 sebesar Rp 2.165.244,30

Dengan kenaikan 6,5 % , maka UMP Jawa Tengah 2025 diprediksi akan bertambah sebesar Rp 140.170. Dengan demikian, UMP Jawa Timur 2025 diperkirakan akan sebesar Rp 2.305.414,-

Berikut perhitungannya:

6,5 persen x UMP Jawa Timur 2024

= 6,5/100 x Rp 2.165.244,30

Jumlah kenaikan UMP Jawa Timur = Rp 140.170,-

UMP Jawa Timur 2025: Rp 2.165.244,30 + Rp 140.170,-  = Rp 2.305.414,-

Berikut UMP Jawa Timur lima tahun terakhir 2020-2024 :

2020    Rp 1.768.777,-

2021    Rp 1.868.777,-

2022    Rp 1.891.567,-

2023    Rp 2.040.244,-

2024    Rp 2.165.244,-

Baca juga: Prakiraan Besaran UMP Jawa Tengah 2025 Jika Naik 6,5 Persen, Cek Daftar UMP Jateng 2020-2024

Baca juga: Prakiraan Besaran UMP Jawa Barat 2025 Jika Naik 6,5 Persen, Cek Daftar UMP Jabar 2020-2024

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved