Pendidikan

Syarat Guru Honorer dapat Tambahan Gaji Rp 2 Juta, Memiliki Sertifikat Pendidik dan Tercatat Dapodik

Kabar gembira untuk guru honorer di seluruh Indonesia, karena guru akan dapat tambahan gaji Rp 2 Juta mulai diterima di Tahun 2025.

Editor: Abu Hurairah
YouTube/TribunbatamID
Syarat Guru Honorer dapat Tambahan Gaji Rp 2 Juta, Memiliki Sertifikat Pendidik dan Tercatat Dapodik 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kabar gembira untuk guru honorer di seluruh Indonesia, karena guru akan dapat tambahan gaji Rp 2 Juta mulai diterima di Tahun 2025.

Kabar gembira itu disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Puncak Hari Guru Nasional 2024 di Jakarta International Velodrom, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024). 

Tunjangan guru honorer naik Rp 2 juta per bulan Guru honorer atau non-ASN akan mendapatkan kenaikan tunjangan profesi, yakni menjadi Rp 2 juta per bulan. 

"Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp 2 juta per bulan", ujar Prabowo dalam pidatonya di Puncak Hari Guru Nasional 2024 sebagaimana dilansir dari Kompas.com Jumat (29/11/2024).

Namun kenaikan tunjangan profesi bagi guru honorer atau non-ASN tersebut, dengan syarat telah memiliki sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG). 

Artinya, guru yang belum tersertifikasi perlu mengikuti pendidikan profesi guru agar bisa mendapatkan sertifikasi dan bisa ikut dinaikkan penghasilannya. 

Pemerintah juga menyiapkan anggaran kesejahteraan guru ASN dan non-ASN yang akan dialokasikan untuk kegiatan sertifikasi bagi para guru di seluruh daerah. 

Guru honorer pun dijanjikan bantuan berupa uang yang langsung diberikan kepada para guru honorer.  Namun, terkait rincian besaran dan teknis pelaksanaan akan diumumkan lebih lanjut pada tahun 2025 mendatang.

Berikut syarat Guru Non ASN penerima Tunjangan dan Tambahan Rp 2 Juta:

Syarat penerima tunjangan Guru Honorer atau Guru Non ASN sebagaimana dilansir dari Peraturan Kemdikbudristek dalam PERSESJEN Nomor 10 Tahun 2024:

Persyaratan Penerima Tunjangan

1. Persyaratan Penerima Tunjangan Profesi

Guru NonASN penerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;

b. tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

c. memiliki:
1) surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru NonASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; atau

2) surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap Yayasan;

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved