Pendidikan

Syarat Guru Honorer dapat Tambahan Gaji Rp 2 Juta, Memiliki Sertifikat Pendidik dan Tercatat Dapodik

Kabar gembira untuk guru honorer di seluruh Indonesia, karena guru akan dapat tambahan gaji Rp 2 Juta mulai diterima di Tahun 2025.

Editor: Abu Hurairah
YouTube/TribunbatamID
Syarat Guru Honorer dapat Tambahan Gaji Rp 2 Juta, Memiliki Sertifikat Pendidik dan Tercatat Dapodik 

d. memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan;

e. aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;

f. memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;

g. memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali bagi yang:

  • 1) mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;
  • 2) mengikuti program pertukaran Guru NonASN dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/atau
  • 3) bertugas di Daerah Khusus;

h. tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.

2. Persyaratan Penerima Tunjangan Khusus

a. Guru NonASN penerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1) memiliki:

  • a) surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru NonASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; atau
  • b) surat keputusan pengangkatan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap yayasan;

2) memiliki NUPTK;

3) aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik pada satuan pendidikan sesuai dengan rasio kebutuhan guru;

4) melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar; dan

5) tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.

b. Guru NonASN penerima Tunjangan Khusus yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus diusulkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kuota Tunjangan Khusus dari Direktorat Jenderal.

Berapa Besaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus?

Adapun besaran tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN:

1. Penerima Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus Guru NonASN tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan Guru NonASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diberikan:

  • a. setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan; dan
  • b. sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.
Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved