Pendidikan
Syarat Guru Honorer dapat Tambahan Gaji Rp 2 Juta, Memiliki Sertifikat Pendidik dan Tercatat Dapodik
Kabar gembira untuk guru honorer di seluruh Indonesia, karena guru akan dapat tambahan gaji Rp 2 Juta mulai diterima di Tahun 2025.
d. memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan;
e. aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;
f. memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
g. memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali bagi yang:
- 1) mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;
- 2) mengikuti program pertukaran Guru NonASN dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/atau
- 3) bertugas di Daerah Khusus;
h. tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
2. Persyaratan Penerima Tunjangan Khusus
a. Guru NonASN penerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) memiliki:
- a) surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru NonASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; atau
- b) surat keputusan pengangkatan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap yayasan;
2) memiliki NUPTK;
3) aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik pada satuan pendidikan sesuai dengan rasio kebutuhan guru;
4) melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar; dan
5) tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
b. Guru NonASN penerima Tunjangan Khusus yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus diusulkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kuota Tunjangan Khusus dari Direktorat Jenderal.
Berapa Besaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus?
Adapun besaran tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN:
1. Penerima Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus Guru NonASN tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan Guru NonASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diberikan:
- a. setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan; dan
- b. sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.
Cara Melihat NISN Siswa dengan Nama Ibu Kandung, Akses nisn.data.kemdikbud.go.id |
![]() |
---|
Mars dan Hymne Universitas Sriwijaya, untuk Dinyanyikan Saat PKKMB UNSRI 2025 |
![]() |
---|
11 Atribut Pramuka Siaga Putra dan Putri Lengkap dengan Aturan dan Tata Letak Pemasangan |
![]() |
---|
Link Pengumuman OSN SMA 2025 Tingkat Provinsi, Akses bpti.kemdikbud.go.id |
![]() |
---|
8 Contoh Cerpen Libur Sekolah Semester 2 yang Seru dan Menyenangkan, untuk Tugas Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.