Pendidikan
Syarat Guru Honorer dapat Tambahan Gaji Rp 2 Juta, Memiliki Sertifikat Pendidik dan Tercatat Dapodik
Kabar gembira untuk guru honorer di seluruh Indonesia, karena guru akan dapat tambahan gaji Rp 2 Juta mulai diterima di Tahun 2025.
2. Dalam hal Guru NonASN memperoleh Surat Keputusan (SK) Inpassing atau Penyetaraan pangkat dan jabatan pada tahun berjalan maka besaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan dibayarkan pada bulan Januari tahun berikutnya.
3. Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berdasarkan SIM-Tun.
4. Besaran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berdasarkan SIM-Antun.
5. Besaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel ini bersumber dari https://nasional.kompas.com/read/2024/11/28/21071741/syarat-guru-asn-dan-non-asn-dapat-kenaikan-gaji-pada-2025
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Cara Aktifkan Autentictor PTK Datadik Guru Single Sign On/SSO Dapodik |
![]() |
---|
Jadwal Tes TKA 2025 Jenjang SMA/MA, SMK/MAK/SMALB, Paket C/PKPPS Ulya dan Sederajat |
![]() |
---|
Daftar Kisi-kisi OMI 2025 Jenjang MI, Bidang Sains Matematika dan IPAS |
![]() |
---|
Daftar Kisi-kisi OMI 2025 Jenjang MTS, Mapel Matematika, IPA dan IPS |
![]() |
---|
Cek Bantuan Insentif Guru Non ASN di Info GTK 2025, Ini Kriteria Penerima dan Cara Pencairan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.