Pilkada Paser 2024

LINK Hasil Real Count KPU Pilkada Paser Kaltim 2024 Fahmi-Ikhwan dan Syarifah-Deni Mappa

rekapitulasi Pilkada 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paser dapat dilihat di https://pilkada2024.kpu.go.id/

Editor: Weni Wahyuny
Instagram @kpu_kab_paser
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Paser. Berikut ini link real count Pilkada Paser 2024 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, termasuk Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, telah digelar serentak pada Rabu (27/11/2024).

Di Pilkada Paser, diikuti dua pasangan calon, yakni Fahmi Fadli-Ikhwan Antasari dan Syarifah Masitah Assegaf-Deni Mappa.

Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyediakan laman untuk masyarakat melihat real count atau hasil hitung suara Pilkada 2024 termasuk di Kabupaten Paser.

Real count adalah proses pengumpulan informasi oleh petugas melalui pemantauan langsung saat pemungutan dan penghitungan suara di seluruh TPS yang ada. 

Metodologi real count digunakan untuk mengevaluasi kualitas keseluruhan proses pemilihan umum, memverifikasi hasil resmi pemilihan umum, mengetahui hasil penghitungan suara di seluruh TPS secara akurat, dan mencegah kecurangan dalam pemilu. 

Link real count atau hasil hitung suara dan rekapitulasi Pilkada 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paser dapat dilihat di https://pilkada2024.kpu.go.id/

Berikut cara cek Form Model C Hasil Pilkada Paser 2024

  • Akses laman website pilkada2024.kpu.go.id
  • Untuk Pilkada Provinsi 2024 klik 'Pemilihan Bupati/Wali Kota', lalu pilih Provinsi 'Kalimantan Timur'
  • Kemudian pilih Kab/Kota yang diinginkan, contohnya 'Paser', lalu pilih kecamatan Batu Engau Kelurahan Bai Jaya
  • Setelah itu muncul beberapa TPS, pilih misalnya TPS 001
  • Muncul form Model C Hasil KWK di TPS 001

Tribun Sumsel mengambil sampel pada TPS 001 Paslon 1 Fahmi Fadli-Ikhwan Antasari meraih 145 suara dan Syarifah Masitah Assegaf-Deni Mappa 35 suara.

Total pemilih yang menggunakan hak suaranya berjumlah 180 orang.

Link real count Pilkada Paser 2024
Real count Pilkada Paser 2024

Atau selengkapnya Anda bisa Klik Di Sini

Disclaimer : Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved