Pilkada Nabire 2024

LINK Hasil Real Count KPU Pilkada Nabire 2024, Martinus-Agus dan Mesak-Burhanuddin

Cek perolehan suara dari link real count di website resmi KPU Pilkada Kab Nabire, Papua Tengah di 2024. hasil suara masuk 139 / 317 TPS (43.84 persen)

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribun-Papua.com/Calvin Erari
Cek perolehan suara dari link real count di website resmi KPU Pilkada Kab Nabire, Papua Tengah di 2024. hasil suara masuk 139 / 317 TPS (43.84 persen) 

TRIBUNSUMSEL.COM -  Cek perolehan suara dari link real count di website resmi KPU Pilkada Kabupaten Nabire, Papua Tengah di 2024.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, termasuk Kabupaten Nabire, telah digelar serentak pada Rabu (27/11/2024).

Diketahui, Pilkada Nabire 2024 ini, diikuti oleh dua pasangan calon bersaing menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati.

Paslon Pilkada Nabire nomor urut 1 yakni Martinus Adii - Agus Suprayitno.

Paslon nomor urut 2 Mesak Magai - Burhanuddin Pawennari.

Real Count KPU Pilkada Nabire, Kamis, (28/11/2024), pukul 10.15 WIT, progress dokumen C hasil suara masuk sudah139 / 317 TPS (43.84 persen)

Real count adalah proses pengumpulan informasi oleh petugas melalui pemantauan langsung saat pemungutan dan penghitungan suara di seluruh TPS yang ada. 

Metodologi real count digunakan untuk mengevaluasi kualitas keseluruhan proses pemilihan umum, memverifikasi hasil resmi pemilihan umum, mengetahui hasil penghitungan suara di seluruh TPS secara akurat, dan mencegah kecurangan dalam pemilu. 

Berikut cara cek hasil Real Count Pilkada 2024 melalui situs resmi KPU.

1 . Kunjungi laman https://pilkada2024.kpu.go.id/

2. Pilih jenis pemilihan (gubernur atau wali kota/bupati)

3. Pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat. 

Atau anda bisa Klik Di Sini

Disclaimer : Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved