Pilkada OKI 2024

LINK Real Count KPU Pilkada OKI 2024, Dja'far-Abdiyanto, Muchendi-Supriyanto, Data Masuk 75 Persen

Berikut ini link real count atau hasil hitung suara Pilkada 2024 termasuk di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel.

|
Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Pasangan Dja'far-Abdiyanto, Muchendi-Supriyanto Saat Debat Pilkada OKI 2024 - Hasil Real Count KPU Pilkada OKI 2024, Dja'far-Abdiyanto, Muchendi-Supriyanto, Data Masuk 75 Persen 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Berikut ini link real count atau hasil hitung suara Pilkada 2024 termasuk di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel.

Hari ini masyakat Indonesia melaksanakan Pilkada 2024 serentak, Rabu (27/11/2024).

Untuk Pilkada OKI 2024, ada 2 pasangan calon yang berpartisipasi, mereka ialah

Paslon Nomor 1 Dja'far Shodiq-Abdiyanto

Paslon nomor 2 Muchendi Mahzareki-Supriyanto.

Berdasarkan data di KPU, C Hasil sebanyak  944 dari 1249 TPS atau 75,58 persen sampai pukul 18.30 WIB.

Adapun pemungutan suara sudah berlangsung hingga pukul 13.00 waktu setempat.

Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyediakan laman untuk masyarakat melihat real count atau hasil hitung suara Pilkada 2024..

Real count adalah proses pengumpulan informasi oleh petugas melalui pemantauan langsung saat pemungutan dan penghitungan suara di seluruh TPS yang ada. 

Metodologi real count digunakan untuk mengevaluasi kualitas keseluruhan proses pemilihan umum, memverifikasi hasil resmi pemilihan umum, mengetahui hasil penghitungan suara di seluruh TPS secara akurat, dan mencegah kecurangan dalam pemilu. 

Link real count atau hasil hitung suara dan rekapitulasi Pilkada 2024 untuk pemilihan bupati dan wakil bupati OKI dapat dilihat di https://pilkada2024.kpu.go.id/

Berikut cara mengeceknya: 

 1 . Kunjungi laman https://pilkada2024.kpu.go.id/

2. Pilih jenis pemilihan (gubernur atau wali kota/bupati)

3. Pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat. 

Atau Anda dapat KLIK LINK DI SINI

Disclaimer : Publikasi Form Model C Hasil adalah hasil perhitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan perundang-undangan. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved