Pilgub Sumsel 2024

Link Quick Count Pilkada Sumsel 2024, Herman Deru-Cik Ujang, Eddy Santana-Riezky, Mawardi-Anita

Nomor urut 01 diisi oleh petahana yakni Herman Deru yang pada Pilkada 2024 didampingi Cik Ujang.

|
Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Debat Perdana Pilgub Sumsel 2024 - Link Quick Count Pilkada Sumsel 2024, Herman Deru-Cik Ujang, Eddy Santana-Riezky, Mawardi-Anita 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Berikut ini link quict count atau hitung cepat Pilkada Sumatera Selatan (Sumsel) 2024.

Hari ini masyakat Indonesia melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak, Rabu (27/11/2024).

Untuk Pemilihan Calon Gubernur Sumsel Pilkada 2024, ada tiga pasangan calon.

Nomor urut 01 diisi oleh petahana yakni Herman Deru yang pada Pilkada 2024 didampingi Cik Ujang.

Nomor urut 02 Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia.

Nomor urut 03 Mawardi Yahya-Anita Noeringhati. 

Adapun pemungutan suara masih berlangsung hingga 13.00 waktu setempat.

Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyediakan laman untuk masyarakat melihat quick count atay hasil hitung cepat Pilkada 2024.

Quick Count atau hitung cepat adalah sebuah metode verifikasi hasil pemilihan umum yang dilakukan dengan menghitung persentase hasil pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) yang dijadikan sampel.

Berbeda dengan survei perilaku pemilih, survei pra-pilkada atau survei exit poll, hitung cepat memberikan gambaran dan akurasi yang lebih tinggi, karena hitung cepat menghitung hasil pemilu langsung dari TPS target, bukan berdasarkan persepsi atau pengakuan responden.

Selain itu, hitung cepat bisa menerapkan teknik sampling probabilitas sehingga hasilnya jauh lebih akurat dan dapat mencerminkan populasi secara tepat.

Link quick count atau hitung cepat dapat Pilkada 2024 dapat diakses melalui Link ini

Disclaimer : Publikasi Form Model C Hasil adalah hasil perhitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan perundang-undangan. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved