Berita Selebriti

Status Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Dinyatakan Belum Sah, PA Jaksel : Tak Bisa Disalahkan

Pengajuan sidang isbat atau permohonan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini resmi ditolak Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selat

Editor: Moch Krisna
Instagram RizkyFebian/Youtube CumiCumi
Rizky Febian Saat Melakukan Ijab Kabul Pernikahan Mahalini Beberapa Waktu Lalu 

Menurut Suryana, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak memenuhi rukun nikah yaitu soal wali nikah.

"Ya otomatis ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah," ujar Suryana.

"Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah."

"Supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang," bebernya.

Lebih lanjut, Suryana mengatakan mengenai pernikahan ulang terhadap Rizky Febian dan Mahalini itu bisa dilakukan tergantung kedua belah pihak.

"Oh itu mah nggak ada dijadwalkan, tergantung yang bersangkutan dan bersangkutan sendiri," terang Suryana.

"Iya makanya kalau untuk itu tidak ada kaitannya sudah urusannya pribadi gitu ya."

"Setelah ada putusan ini kemudian dijelaskan oleh majelis hakim seperti itu, ya tinggal dia langsung aja menguruskan persyaratan itu melengkapi," paparnya.

Mahalini Salahkan WO

Perkawinan Mahalini dan Rizky Febian dianggap belum memenuhi rukun nikah.

Disisi lain, Mahalini sempat meradang tatkala pernikahannya dengan kakak penyanyi Putri Delina itu dianggap tidak sah

Bahkan Mahalini terang-terangan menyebut pihak Wedding Organizer (WO) sebagai biang kerok atas hal itu.

Wanita 24 tahun itu juga menegaskan ia dan sang suami tidak ada niatan untuk menikah secara siri.

"Ini kesalahan WO ya, yang mana aku dan Iky tidak ada niatan nikah siri," kata Mahalini.

Ia pun dibuat kaget tatkala PA Jaksel meminta keduanya untuk mendaftarkan lagi berkas pernikahan mereka ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

"WO baru memberi tahu kita kalau ada kesalahan setelah kita Oleh karena itu, Pengadilan Agama Jakarta Selatan meminta Rizky Febian dan Mahalini, kembali mendaftarkan lagi berkas pernikahan mereka ke KUA setempat," tukasnya.

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved