Berita Selebriti

Status Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Dinyatakan Belum Sah, PA Jaksel : Tak Bisa Disalahkan

Pengajuan sidang isbat atau permohonan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini resmi ditolak Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selat

Editor: Moch Krisna
Instagram RizkyFebian/Youtube CumiCumi
Rizky Febian Saat Melakukan Ijab Kabul Pernikahan Mahalini Beberapa Waktu Lalu 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Pengajuan sidang isbat atau permohonan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini resmi ditolak Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Akibat ditolaknya permohonan pengesahan tersebut membuat Rizky Febian dan Mahalini harus mengulang pernikahannya.

Lalu bagaimana nasib status Rizky Febian dan Mahalini?

Melansir dari Tribunnews.com, Selasa (26/11/2024) Suryono, Humas PA Jakarta Selatan menyebut jika Rizky Febian dan Mahalini tetap berstatus suami istri meski pernikahan dinyatakan tak sah secara hukum.

"Sebetulnya statusnya tetap suami istri. Tetapi kalau pandangan hukum anggapan dia kan memang sudah sah karena tidak mengerti," kata Suryana.

"Kita tahu proses pernikahannya itu sudah diliput media massa tahu semua. Anggapannya tidak ada masalah, apalagi kita tahu pernikahan dia itu sampai ada WO-nya segala macam," tambahnya.

Suryana juga mengatakan bahwa Rizky Febian tidak dapat disalahkan dalam kasus ini.

Menurutnya, putra sulung Sule itu hanya mengikuti proses yang diatur oleh pihak keluarga tanpa mengetahui adanya ketidaksesuaian prosedur hukum.

"Sebetulnya Rizky nggak salah, dia sudah menyerahkan. Kalau menurut kami dia tidak tahu menahu, tahunya beres."

"Itulah kalau secara hukum, ketika orang itu tidak tahu, tidak bisa dihukumi dia salah karena tidak tahu,” jelasnya.

Kabar bahagia akhirnya datang dari pasangan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini yang resmi menikah hari ini, Jumat, (10/5/2024).menggunakan adat sunda.
Kabar bahagia akhirnya datang dari pasangan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini yang resmi menikah hari ini, Jumat, (10/5/2024).menggunakan adat sunda. (ig/rfasmusic)

Bukan Wali Hakim Menikahkan

Sebelumnya, Humas PA Jakarta Selatan, Suryana menjelaskan hal tersebut secara terperinci.

Suryana mengatakan berdasarkan aturan yang berlaku, seorang muslimah hanya boleh dinikahkan oleh wali nasab dan wali hakim. 

Lantaran pelantun Bermuara tersebut memiliki orangtua berbeda agama, maka seharusnya ia  dinikahkan oleh wali hakim, yakni kepala KUA. 

Namun saat mengadakan ijab kabul pada 10 Mei 2024 lalu, sosok yang ditunjuk sebagai wali nikah Mahalini justru merupakan seorang ustaz. 

"Nah, di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali," kata Suryana.

Suryana pun menilai adanya satu rukun nikah yang tidak terpenuhi dari pernikahan sejoli tersebut. 

"Nah, di sini bahwa wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang," kata Suryana.

"Siapa yang ditunjuk wali hakim dalam undang-undang itu itu ada di dalam peraturan menteri agama bahwa wali hakim di nomor 30  tahun 2005 bahwa yang ditunjuk sebagai wali hakim itu adalah menteri agama kemudian delegasikan yang terakhir pelaksananya oleh kepala KUA. Itulah wali hakim," jelas Suryana.

Oleh sebab itulah, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dinyatakan belum sah secara aturan agama dan negara.

"Ya otomatis ditolak, ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah," tambahnya. 

Dengan demikian, keduanya harus menikah ulang agar pernikahannya bisa dianggap sah secara agama dan tercatat di negara. 

"Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu," tutup Suryana.

Jadwal Ulang Pernikahan

PA Jaksel Singgung Jadwal Pernikahan Ulang Rizky Febian dan Mahalini setelah Itsbat Ditolak

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini

Akibatnya, pernikahan mereka dianggap tidak sah secara hukum dan mengharuskan Rizky Febian dan Mahalini untuk menikah ulang.

Namun, pengadilan tidak ikut menjadwalkan ulang pernikahan mereka dan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada Rizky Febian dan Mahalini untuk mengurusnya.

Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana.

Suryana menyampaikan bahwa hasil putusan permohonan sidang isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak oleh majelis hakim.

Menurut Suryana, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak memenuhi rukun nikah yaitu soal wali nikah.

"Ya otomatis ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah," ujar Suryana.

"Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah."

"Supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang," bebernya.

Lebih lanjut, Suryana mengatakan mengenai pernikahan ulang terhadap Rizky Febian dan Mahalini itu bisa dilakukan tergantung kedua belah pihak.

"Oh itu mah nggak ada dijadwalkan, tergantung yang bersangkutan dan bersangkutan sendiri," terang Suryana.

"Iya makanya kalau untuk itu tidak ada kaitannya sudah urusannya pribadi gitu ya."

"Setelah ada putusan ini kemudian dijelaskan oleh majelis hakim seperti itu, ya tinggal dia langsung aja menguruskan persyaratan itu melengkapi," paparnya.

Mahalini Salahkan WO

Perkawinan Mahalini dan Rizky Febian dianggap belum memenuhi rukun nikah.

Disisi lain, Mahalini sempat meradang tatkala pernikahannya dengan kakak penyanyi Putri Delina itu dianggap tidak sah

Bahkan Mahalini terang-terangan menyebut pihak Wedding Organizer (WO) sebagai biang kerok atas hal itu.

Wanita 24 tahun itu juga menegaskan ia dan sang suami tidak ada niatan untuk menikah secara siri.

"Ini kesalahan WO ya, yang mana aku dan Iky tidak ada niatan nikah siri," kata Mahalini.

Ia pun dibuat kaget tatkala PA Jaksel meminta keduanya untuk mendaftarkan lagi berkas pernikahan mereka ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

"WO baru memberi tahu kita kalau ada kesalahan setelah kita Oleh karena itu, Pengadilan Agama Jakarta Selatan meminta Rizky Febian dan Mahalini, kembali mendaftarkan lagi berkas pernikahan mereka ke KUA setempat," tukasnya.

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved