Berita Selebriti

Status Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Dinyatakan Belum Sah, PA Jaksel : Tak Bisa Disalahkan

Pengajuan sidang isbat atau permohonan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini resmi ditolak Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selat

Editor: Moch Krisna
Instagram RizkyFebian/Youtube CumiCumi
Rizky Febian Saat Melakukan Ijab Kabul Pernikahan Mahalini Beberapa Waktu Lalu 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Pengajuan sidang isbat atau permohonan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini resmi ditolak Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Akibat ditolaknya permohonan pengesahan tersebut membuat Rizky Febian dan Mahalini harus mengulang pernikahannya.

Lalu bagaimana nasib status Rizky Febian dan Mahalini?

Melansir dari Tribunnews.com, Selasa (26/11/2024) Suryono, Humas PA Jakarta Selatan menyebut jika Rizky Febian dan Mahalini tetap berstatus suami istri meski pernikahan dinyatakan tak sah secara hukum.

"Sebetulnya statusnya tetap suami istri. Tetapi kalau pandangan hukum anggapan dia kan memang sudah sah karena tidak mengerti," kata Suryana.

"Kita tahu proses pernikahannya itu sudah diliput media massa tahu semua. Anggapannya tidak ada masalah, apalagi kita tahu pernikahan dia itu sampai ada WO-nya segala macam," tambahnya.

Suryana juga mengatakan bahwa Rizky Febian tidak dapat disalahkan dalam kasus ini.

Menurutnya, putra sulung Sule itu hanya mengikuti proses yang diatur oleh pihak keluarga tanpa mengetahui adanya ketidaksesuaian prosedur hukum.

"Sebetulnya Rizky nggak salah, dia sudah menyerahkan. Kalau menurut kami dia tidak tahu menahu, tahunya beres."

"Itulah kalau secara hukum, ketika orang itu tidak tahu, tidak bisa dihukumi dia salah karena tidak tahu,” jelasnya.

Kabar bahagia akhirnya datang dari pasangan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini yang resmi menikah hari ini, Jumat, (10/5/2024).menggunakan adat sunda.
Kabar bahagia akhirnya datang dari pasangan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini yang resmi menikah hari ini, Jumat, (10/5/2024).menggunakan adat sunda. (ig/rfasmusic)

Bukan Wali Hakim Menikahkan

Sebelumnya, Humas PA Jakarta Selatan, Suryana menjelaskan hal tersebut secara terperinci.

Suryana mengatakan berdasarkan aturan yang berlaku, seorang muslimah hanya boleh dinikahkan oleh wali nasab dan wali hakim. 

Lantaran pelantun Bermuara tersebut memiliki orangtua berbeda agama, maka seharusnya ia  dinikahkan oleh wali hakim, yakni kepala KUA. 

Namun saat mengadakan ijab kabul pada 10 Mei 2024 lalu, sosok yang ditunjuk sebagai wali nikah Mahalini justru merupakan seorang ustaz. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved