Berita Selebriti

Status Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Dinyatakan Belum Sah, PA Jaksel : Tak Bisa Disalahkan

Pengajuan sidang isbat atau permohonan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini resmi ditolak Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selat

Editor: Moch Krisna
Instagram RizkyFebian/Youtube CumiCumi
Rizky Febian Saat Melakukan Ijab Kabul Pernikahan Mahalini Beberapa Waktu Lalu 

"Nah, di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali," kata Suryana.

Suryana pun menilai adanya satu rukun nikah yang tidak terpenuhi dari pernikahan sejoli tersebut. 

"Nah, di sini bahwa wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang," kata Suryana.

"Siapa yang ditunjuk wali hakim dalam undang-undang itu itu ada di dalam peraturan menteri agama bahwa wali hakim di nomor 30  tahun 2005 bahwa yang ditunjuk sebagai wali hakim itu adalah menteri agama kemudian delegasikan yang terakhir pelaksananya oleh kepala KUA. Itulah wali hakim," jelas Suryana.

Oleh sebab itulah, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dinyatakan belum sah secara aturan agama dan negara.

"Ya otomatis ditolak, ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah," tambahnya. 

Dengan demikian, keduanya harus menikah ulang agar pernikahannya bisa dianggap sah secara agama dan tercatat di negara. 

"Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu," tutup Suryana.

Jadwal Ulang Pernikahan

PA Jaksel Singgung Jadwal Pernikahan Ulang Rizky Febian dan Mahalini setelah Itsbat Ditolak

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini

Akibatnya, pernikahan mereka dianggap tidak sah secara hukum dan mengharuskan Rizky Febian dan Mahalini untuk menikah ulang.

Namun, pengadilan tidak ikut menjadwalkan ulang pernikahan mereka dan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada Rizky Febian dan Mahalini untuk mengurusnya.

Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana.

Suryana menyampaikan bahwa hasil putusan permohonan sidang isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak oleh majelis hakim.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved