Pilkada 2024

Tidak Dapat Surat Undangan Pilkada 2024 Pemilih Tetap Bisa Mencoblos, Bawa Dokumen Berikut ke TPS

Tidak dapat surat undangan Pilkada 2024 pemilih tetap bisa mencoblos, bawa dokumen ke TPS. Pilkada 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN SUMSEL
Tidak dapat surat undangan Pilkada 2024 pemilih tetap bisa mencoblos, bawa dokumen ke TPS. Pilkada 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Tidak dapat surat undangan Pilkada 2024 pemilih tetap bisa mencoblos, bawa dokumen berikut ke TPS akan diulas pada artikel berikut. 

Rabu, 27 November 2024 rakyat Indonesia di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota akan direncanakan akan memberikan hak suaranya memilih pasangan kepada daerah pada Pilkada 2024

Untuk memberikan hak suaranya pada Pilkada Serentak 2024 maka pemilih harus membawa dan memperlihatkan  surat undangan Pilkada 2024

Bagaimana jika hingga hari H pemilih tidak dapat surat undangan Pilkada 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan, walaupun tidak mendapatkan surat undangan atau surat pemberitahuan, calon pemilih tetap bisa datang ke TPS untuk mencoblos di Pilkada 2024.

Melalui akun Instagram @bawasluri, Bawaslu menegaskan surat undangan mencoblos di Pilkada 2024 bukan merupakan syarat wajib untuk memilih di TPS.

"Surat pemberitahuan memilih bukan syarat wajib untuk dapat menggunakan hak pilih di TPS. Tidak menerima Surat Pemberitahuan Memilih, pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS," tulis Bawaslu mengutip dari KompasTv.

Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi:

  • Pemilik E-KTP yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS yang bersangkutan.
  • Pemilik E-KTP yang terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan.
  • Pemilik E-KTP yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan.
  • Dalam hal terdapat penduduk telah memiliki hak pilih tetapi belum memiliki E-KTP pada hari pemungutan suara, pemilih dapat menggunakan Biodata Penduduk.

Dokumen kependudukan yang dapat digunakan pemilih untuk memberikan suara di TPS meliputi:

  • E-KTP
  • Biodata Penduduk 
  • Fotokopi E-KTP 
  • Foto E-KTP
  • E-KTP berbentuk digital, atau dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat.

===

Demikian ulasan Tidak Dapat Surat Undangan Pilkada 2024 Pemilih Tetap Bisa Mencoblos, Bawa Dokumen Berikut ke TPS. 

Baca juga: Pilkada 2024 Satu Putaran, Kecuali Jakarta, Simak Penjelasan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved