Penembakan Kasat Reskrim Solok Selatan

Nasib AKP Dadang Iskandar Terancam Hukuman Mati usai Tembak AKP Ryanto Ulil hingga Tewas

AKP Dadang dijerat dengan pasal berlapis dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan subsider 338 KUHP serta subsider 351 KUHP.

Editor: Weni Wahyuny
TribunPadang.com/WahyuBahar
Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang tembak AKP Ryanto Ulil Anshar dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024). Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar terancam hukuman mati. 

Sayangnya, tindakan tersebut diduga menimbulkan pro dan kontra, terutama di kalangan anggota kepolisian sendiri.

Menurut Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, meski terdapat kontroversi, penindakan terhadap tambang ilegal yang dilakukan oleh AKP Ulil sudah sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo untuk memberantas praktik ilegal di seluruh Indonesia.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul AKP Dadang Iskandar Terancam Hukuman Mati, Polisi Duga Ada Unsur Pembunuhan Berencana

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved