Siswi SMP di Lubuklinggau Dijual Teman

Wanita di Lubuklinggau Bantah Jual Temannya yang Masih SMP ke Pria Hidung Belang, Sebut Dijebak

Indah Ayu Lestari (26 Tahun) pelaku jual temannya yang pelajar SMP ke pria hidung belang di Kota Lubuklinggau, Sumsel mengaku dijebak.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Indah Ayu Lestari (26 Tahun) tersangka TPPO anak di bawah umur dihadirkan dalam rilis tersangka di Polres Lubuklinggau, Jumat (22/11/2024). 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis


TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Indah Ayu Lestari (26 Tahun) pelaku jual temannya yang pelajar SMP ke pria hidung belang di Kota Lubuklinggau, Sumsel kini sudah mendekam dalam sel tahanan.

Warga Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau ini ditangkap beberapa hari setelah ia menjual temannya pelajar SMP berusia 14 tahun.

Indah membantah bila ia menjual korban ke pria hidung belang dan mengatakan korban jual diri atas kemauan sendiri.

Bahkan menurutnya, dia telah dijebak oleh korban dan ibunya. 

"Selama ini korban sudah rusak, sudah sering minum merokok dan saya punya videonya kalau dia memang nakal," ungkap Indah pada wartawan saat pers rilis di Polres Lubuklinggau, Jumat (22/11/2024).

Baca juga: Pengakuan Wanita di Lubuklinggau Jual Temannya yang Masih SMP ke Pria Hidung Belang, Dapat Rp 1 Juta

Ayu menceritakan kejadian bermula saat korban ikut dirinya mengungsi karena di rumahnya sudah seharian mati lampu.

"Awalnya korban itu ikut ngungsi sama saya, anak saya dan adik saya, Kemudian dia itu pamit dengan ibunya, saat itu ibunya bilang ikutlah jangan tidak bawa uang saat pulang ya," ungkapnya.

Ayu mengaku bila korban dan dirinya masih ada hubungan keluarga jauh dan ibu korban selama ini bekerja mengasuh anaknya.

Menurutnya ibu korban sengaja menjebaknya karena kesal tidak mampu membayar utang.

Karena utang itu, Ayu mengambil paksa lemari dari dalam rumah ibu korban. 

"Selama ini korban sering ikut dengan saya dan saya tidak pernah menjual korban, korban mau karena selama ini merasa sudah rusak," ujarnya.

Setelah Ayu ditangkap Polisi, keluarga Ayu sempat keluarga datang ke rumah keluarga korban. Namun keluarga korban minta di luar nalarnya.

"Mereka minta syarat damai saya memberikan rumah yang saya tempati saat ini. Mereka tidak mau uang mereka maunya minta rumah yang saya tempati, lebih baik saya dipenjara," ungkapnya.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana didampingi Kasat Reskrim AKP Hendrawan menyampaikan peristiwa bermula peristiwa perdagangan orang atau mucikari tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 Wib.

Cerita bermula saat korban bersama tersangka dengan anaknya (7 tahun) serta adiknya Tara menuju WE hotel Lubuklinggau untuk check-in, pada pukul 21.00 Wib.

"Kemudian mereka  keluar dari kamar, setibanya di lift korban mendengar ucapan tersangka kepada laki-laki bernama Taufik bahwa tersangka menawarkan korban kepada Taufik," ujar Kapolres.

Kemudian keesokan harinya tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 Wib adiknya Tara dan anak tersangka (7 tahun) pulang kerumah dan dikamar tinggal korban dan tersangka lagi.

"Sekira pukul 12.00 Wib ada seseorang laki-laki yang usianya kurang lebih 50 tahun mengetuk pintu kamar dan di buka oleh tersangka, saat laki-laki itu masuk kedalam kamar, tersangka langsung pergi meninggalkan korban," bebernya.

Selanjutnya, laki-laki tersebut menutup pintu kamar, kemudian setelah pintu tertutup laki-laki tersebut mendekati korban dan membuka baju korban akan tetapi korban ketakutan dengan perkataan kepada tersangka kalau korban tidak dapat uang korban tidak bisa pulang kerumah.

"Setelah melakukan aksinya laki-laki tersebut memberikan uang sebesar Rp. 700 ribu dan setelah memberi uang tersebut lelaki itu pergi meninggalkan korban sendirian," ujarnya.

Saat laki-laki tersebut keluar, tersangka langsung masuk kekamar dan bertanya kepada korban "Mana Uangnya dan korban langsung memberi tersangka uang sebesar Rp. 300 ribu.

Namun tersangka meminta tambah dan maunya tersangka uang sebesar Rp. 400 ribu dan korban memberi yang tersebut, kemudian korban dan tersangka beristirahat di dalam kamar tersebut.

"Korban tidak bisa pulang karena takut tersangka marah kepada korban," ujarnya.

Setelah menerima laporan sehubungan dengan terjadinya kasus TPPO atau mucikari tersebut lalu kemudian pada tanggal 30 Oktober 2024, selanjutnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan.

Setelah itu team langsung menuju ke Gg. Gong Mas 5 Rt. 01 Kelurahan Belalau I Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau, dengan tujuan untuk  melakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan.

"Guna mempermudah proses pemeriksaan terhadap tersangka, dengan pertimbangan dimungkinkan pelaku melarikan diri," ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) (2) UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO jo 76 huruf  (I) jo 88 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo  pasal 76 huruf (F) jo pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan atau pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP.

"Akibat perbuatannya pelaku terancam pidana kurungan minimal 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," ujarnya. 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved