Pembunuhan Nenek di Kebun Karet

Kejamnya Ayah dan Anak di OKU, Bunuh Nenek Renta Karena Masalah Tanah, Anaknya Divonis Hukuman Mati

Pembunuhan dilakukan di Kebun Karet Dusun IX Desa Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU, Sumsel.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Leni Juwita
Para Pelaku Saat Dibawa ke PN Baturaja - Kejamnya Ayah dan Anak di OKU, Bunuh Nenek Renta Karena Masalah Tanah, Anaknya Divonis Hukuman Mati 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA - Pengadilan Negeri Kelas I B Baturaja akhirnya menjatuhkan vonis pidana mati kepada terpidana atas nama Edi Erika bin Munzili . Sedangkn Ria Zarman bin Munzili dan Munzili dijatuhi hukuman seumur hidup.

Ayah dan anak ini divonis hukuman mati setelah membunuh nenek bernama Hairuni (60).

Diketahui, Munzili merupakan sang ayah, sementara Edi Erika dan Ria Zarman anaknya.

Terungkap di persidangan Majelis hakim Edi Erika bin Munzili terbukti  secara sah dan menyakinkan telah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55, menyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap korban Hairuni.

Pembunuhan dilakukan di Kebun Karet Dusun IX Desa Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU, Sumsel.

Terungkap di persidangan sebelumnya, Edi Erika terbukti berperan sebagai aktor utama dalam pembunuhan.

Sedangkan untuk kedua terpidana atas nama Munzili dan Ria Zarman ikut turut serta melakukan pembunuhan sebagai mana Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan dijatuhi hukuman seumur hidup..

Sidang putusan ini dipimpin oleh M Fahri Ihsan SH MH dengan anggota majelis hakim Dwi Bintang Satrio SH MH dan Teddy Hendrawan Anggar Saputra SH  di PN Baturaja pada Kamis (21/11/2024).

Bertindak sebagai  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU yang dipimpin langsung oleh Kajari OKU Choirun Parapat SH MH, Kasi Pidum Kejari OKU Oktriadi Kurniawan SH dan Abdulah Arby SH MH.

Selama persidangan para terdakwa didampingi kuasa hukumnya Faik Rahimi SH MH. Atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa  Edi Erika bin Munzili yang divonis mati, JPU menyatakan menerima karena sudah sesuai dnegan tuntutan JPU.

Sedangkan dua terdakwan lainnya Munzili dan Ria Zarman bin Munzili yang divonis seumur hidup, jPU mneyatakan pikir-pikir.

Sebaliknya kuasa hukum terdakwa menyatakan banding.

Baca juga: Ayah dan Anak Pembunuh Nenek Hairuni di OKU Sumsel Dituntut Hukuman Mati, Berawal Sengketa Lahan

Baca juga: Tersangka Pembunuh Nenek Hairuni di Kebun Karet OKU Ternyata Satu Keluarga, Ayah dan 2 Anaknya

Dipicu Sengketa Tanah

Seperti terangkap di persidangan sebelumnya , kasus pembunuhan sadis dipicu oleh sengketa jual beli lahan pekarangan.

Ketiga terdakwa  membunuh nenek Hairuni secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam,  mengakibatkan wanita lanjut usia ini tewas  di lokasi kejadian dengan luka setidaknya ada tiga lubang, di leher, hidung dan tangan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved