Berita OKU
Ayah dan Anak Pembunuh Nenek Hairuni di OKU Sumsel Dituntut Hukuman Mati, Berawal Sengketa Lahan
Ayah dan anak yang sudah membunuh wanita lansia bernama Hairuni (60 tahun) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari OKI, Sumsel
Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA -- Ayah dan anak yang sudah membunuh wanita lansia bernama Hairuni (60 tahun) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari OKI, Sumatera Selatan.
JPU menilai, perbuatan M (ayah) dan dua anaknya yakni RZ dan IA telah melanggar ketentuan Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum yang juga Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat SH MH, didampingi Oktriadi Kurniawan SH yang juga Kasi Pidum Kejari OKU dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Baturaja yang digelar Senin (14/10/2024) lalu.
Dikatakan JPU, perbuatan terdakwa dinilai keji dan biadab.
"Kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada para terdakwa karena tindakan para terdakwa telah merampas nyawa korban dengan cara yang sangat kejam," tegas JPU.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh M Fahri Ihsan SH MH didampingi hakim anggota masing-masing Dwi Bintang Satrio SH MH dan Teddy Hendrawasn Anggar saputra SH.
Baca juga: Tersangka Pembunuh Nenek Hairuni di Kebun Karet OKU Ternyata Satu Keluarga, Ayah dan 2 Anaknya
Sidang di Penagdilan Negeri Baturaja yang digelar Senin (14/10/2024) menghadirkan tiga terdakwa yang didampingi pensasihat hukum .
Seperti terungkap di persidangan sebelumnya kasus pembunuhan sadis dipicu oleh sengketa jual beli lahan pekarangan ini terjadi di kebun karetnya di Dusun IX, Desa Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR) Kabupaten OKU bulan Maret tahun 2024.
Terdakwa membunuh nenek Hairuni secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam, mengakibatkan wanita lanjut usia ini tewas di lokasi kejadian dengan luka setidaknya ada tiga lubang, di leher, hidung dan tangan.
Korban pertama kali ditemukan oleh salah seorang putera korban atas nama Hairul Asri bin Zahroni (38) dan Sudarno bin Suliadi (58).
Terungkap motif pelaku pembunuhan dipicu adanya rasa ketersinggungan terhadap korban sehingga para terdakwa secara bersama-sama menghabisi nyawa nenek Hairuni yang juga merupakan tetangga dekatnya.
Menurut keterangan terdawka M (62) sebelumnya tanah pekarangan milik keluarga korban berikut tanam tumbuh di atas lahan tersebut sudah dibeli.
Namun korban masih mengklaim sebagai miliknya.
Sehari sebelum peristiwa pembunuhan itu tepatnya Jum'at (1 /2/2024) nenek Hairuni mencari ikan di sungai mati yang lokasi tempat mencari ikan berada di dekat rumah terdakwa.
Kemudian terdakwa merasa tidak nyaman lalu menegur korban agar tidak lagi menangkap ikan di sekitaran rumah pelaku.
Keributan sehari sebelum kejadian ini terus berkembang sehingga ketiga terdakwa berencana menghabisi korban di kebun karet.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Calon Siswa Sekolah Rakyat Rintisan Tingkat SMA di OKU Sudah 44 Orang, Targetkan Terima 100 Siswa |
![]() |
---|
Serahkan Penjagaan Rel Perlintasan KA ke Dishub OKU, PT KAI Pasang Imbauan, Banyak Makan Korban |
![]() |
---|
Polres OKU Tangkap Pelaku Pencuri HP, Beraksi saat Korban Sedang Tertidur Pulas |
![]() |
---|
Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD OKU, Total Capai Rp 29 Juta Hingga Rp 32 Juta Perbulan |
![]() |
---|
Kepergok Hendak Beraksi di Rumah Tetangga, Pencuri di OKU Diamuk Massa Hingga Masuk Rumah Sakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.