Berita OKU

Ayah dan Anak Pembunuh Nenek Hairuni di OKU Sumsel Dituntut Hukuman Mati, Berawal Sengketa Lahan

Ayah dan anak yang sudah membunuh wanita lansia bernama Hairuni (60 tahun) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari OKI, Sumsel

Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Polres OKU
Satu keluarga pembunuh nenek Hairuni di OKU dituntut hukuman mati oleh jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Baturaja, Senin (14/10/2024) lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA -- Ayah dan anak yang sudah membunuh wanita lansia bernama Hairuni (60 tahun) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari OKI, Sumatera Selatan. 

JPU menilai, perbuatan M (ayah) dan dua anaknya yakni RZ dan IA telah melanggar ketentuan Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum yang juga Kepala Kejaksaan Negeri OKU  Choirun Parapat SH MH, didampingi Oktriadi Kurniawan SH yang juga Kasi Pidum Kejari OKU dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Baturaja yang digelar Senin (14/10/2024) lalu. 

Dikatakan JPU, perbuatan terdakwa dinilai keji dan biadab. 

"Kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada para terdakwa karena tindakan para terdakwa  telah merampas nyawa korban dengan cara yang sangat kejam," tegas JPU.

Sidang dipimpin oleh  majelis hakim yang diketuai oleh M Fahri Ihsan SH MH didampingi hakim anggota masing-masing Dwi Bintang Satrio SH MH dan Teddy Hendrawasn Anggar saputra SH.

Baca juga: Tersangka Pembunuh Nenek Hairuni di Kebun Karet OKU Ternyata Satu Keluarga, Ayah dan 2 Anaknya

Sidang di Penagdilan Negeri Baturaja yang digelar Senin (14/10/2024) menghadirkan tiga terdakwa yang didampingi pensasihat hukum .

Seperti terungkap di persidangan sebelumnya kasus pembunuhan sadis dipicu oleh sengketa jual beli lahan pekarangan ini terjadi di kebun karetnya di Dusun IX, Desa Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR)  Kabupaten OKU bulan Maret tahun 2024.

Terdakwa membunuh nenek Hairuni secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam, mengakibatkan wanita lanjut usia ini tewas  di lokasi kejadian dengan luka setidaknya ada tiga lubang, di leher, hidung dan tangan.

Korban pertama kali ditemukan oleh salah seorang putera korban atas nama Hairul Asri bin Zahroni (38) dan Sudarno bin Suliadi (58).

Terungkap motif  pelaku pembunuhan dipicu adanya rasa ketersinggungan terhadap korban sehingga para terdakwa secara bersama-sama menghabisi nyawa nenek Hairuni yang juga merupakan tetangga dekatnya.

Menurut keterangan terdawka M (62) sebelumnya tanah pekarangan milik keluarga korban berikut tanam tumbuh  di atas lahan tersebut sudah dibeli.  

Namun korban masih mengklaim sebagai miliknya.

Sehari sebelum peristiwa pembunuhan itu tepatnya  Jum'at  (1 /2/2024)  nenek Hairuni  mencari ikan di sungai mati yang  lokasi tempat mencari ikan berada di dekat rumah terdakwa.

Kemudian terdakwa merasa tidak nyaman lalu menegur korban agar  tidak lagi menangkap ikan di sekitaran rumah pelaku.

Keributan sehari sebelum kejadian ini terus berkembang sehingga ketiga terdakwa  berencana menghabisi korban di kebun karet.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved