Istri Bunuh Suami di OKU Selatan
BREAKING NEWS: Heboh Anak Dikabarkan Bunuh Ayah di OKU Selatan, Saprudin Ternyata Dibunuh Istrinya
Saprudin (62 tahun) warga OKU Selatan yang sebelumnya disebut tewas dibunuh anaknya sendiri ternyata dibunuh istrinya sendiri.
Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA -- Satreskrim Polres OKU Selatan, Sumsel mengungkap misteri di balik tewasnya Saprudin (62 tahun) yang sebelumnya heboh disebut dibunuh anaknya sendiri.
Fakta terungkap, ternyata Saprudin tewas di tangan Sulastri (58 tahun) yang tak lain istrinya sendiri.
Di mana sebelumnya, pernyataan Saprudin tewas dibunuh anaknya, keluar dari tersangka Sulastri yang saat itu masih panik pasca kejadian.
"Di sini kami juga meluruskan bahwa kita tidak pernah baik penyidik, Polsek dan Polres mengatakan bahwa pelaku adalah anak yang bersangkutan," ujar Kapolres OKU Selatan AKBP M Khalid Zulkarnaen SIK MH saat menggelar rilis tersangka, Kamis (21/11/2024).
Baca juga: Breaking News : Anak Bunuh Ayah di OKU Selatan Gegara Tak Diberi Uang, Ibunya Masuk Rumah Sakit
Sebelumnya, peristiwa pembunuhan menghebohkan warga Dusun II Desa Pendagan Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.
Saprudin dikabarkan tewas di tangan anaknya.
Namun dari hasil penyelidikan, barang bukti serta keterangan saksi, sosok tersangka justru mengarah ke istri korban.
"Pelaku adalah S, yang tak lain adalah istri dari korban sendiri, motifnya karena masalah ekonomi, uang belanja," terang Kapolres.
Lebih lanjut dikatakannya perihal sebelumnya sempat heboh pelaku adalah anak korban sendiri tidak dibenarkan oleh kepolisian Polres OKU Selatan.
Kembali Kapolres menegaskan pihaknya tidak pernah mengatakan bahwa pelaku pembunuhan adalah anak korban.
Kapolres mengungkapkan kronologis kejadian bermula saat terjadi cekcok mulut antar tersangka dan korban.
Sehingga puncaknya Korban dipukul hingga tak sadarkan diri.
Terungkap Korban tak sadarkan diri hingga meningal dunia setelah dihantam mesin pompa air oleh tersangka S.
"Korban dipukul hingga tak sadarkan diri, dan dinyatakan meninggal di TKP, kami juga mengamankan BB, kayu, kain dan mesin pompa air yang di timpakan pada korban sehingga tak berdaya,"ungkapnya.
Tersangka S dijerat Pasal Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), di pasal 44 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara tersangka S, hingga kini kondisinya sudah mulai membaik namun masih menjalani perawatan dari pihak RS, untuk proses hukum lebih lanjut.
"Untuk tersangka masih di RS, kita belum bisa membawanya karena masih di rawat,"pungkas Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, Warga di Kabupaten OKU Selatan dihebohkan dengan peristiwa pembunuhan dituduhkan oleh pelaku anak kandung korban.
Saat kejadian pada Minggu (3/11/2024), sekira pukul 06.00 WIB terjadi di Dusun II Desa Pendagan Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan tersebut, didapati korban Saprudin sudah meninggal dunia dan Sulastri mengalami luka-luka.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Karena Uang Rp 200 Ribu, Istri di OKU Selatan Bunuh Suaminya, Kesal Tiap Hari Dimintai Uang |
![]() |
---|
Pengakuan Sulastri, Istri Bunuh Suami di OKUS, Korban Marah Diberi Rp 200 Ribu, Padahal Tak Bekerja |
![]() |
---|
Motif Istri Bunuh Suami di OKU Selatan, Cekcok Uang Belanja Saprudin Tewas Dihantam Mesin Pompa Air |
![]() |
---|
Sosok Sulastri, Bunuh Suaminya di OKU Selatan Tapi Fitnah Sang Anak, Kesal Jadi Tulang Punggung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.