Kasus Mary Jane

Sosok Mary Jane Veloso, Terpidana Mati Kasus Narkoba asal Filipina akan Dipulangkan ke Negaranya

Inilah sosok Mary Jane Fiesta Veloso, terpidan kasus narkoba asal Filipina, kini akan dipindahkan ke negera asal.

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com
Terpidana mati asal Filipina Mary Jane Veloso mengenakan kebaya saat peringatan Hari Kartini di Lapas di Yogyakarta beberapa tahun lalu. 

Lalu, pada saat diinterogasi, Agus Salim menyebut kliennya juga sempat tidak difasilitasi pengacara ataupun penerjemah.

Tak sampai di situ, saat sidang digelar, Mary Jane hanya difasilitasi penerjemah yang tidak berlisensi.

Diduga akibat hal tersebut, hakim pun menjatuhi vonis mati kepada Mary Jane, di mana lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara seumur hidup.

Setelah divonis, Mary Jane pun menjadi warga binaan di Lapas Perempuan Klas II A Yogyakarta dan sempat pindah ke Lapas Klas II B Yogyakarta di Gunungkidul, Yogyakarta.

Sempat Ajukan Grasi, Ditolak SBY dan Jokowi

Pada Agustus 2011, Presiden Filipina saat itu, Benigno S Aquino III mengajukan permohonan grasi untuk Mary Jane kepada Presiden RI saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Namun, grasi itu tidak dilanjuti lanaran ketika itu Indonesia memiliki moratorium soal ekseksui.

Kemudian, saat Joko Widodo (Jokowi) dilantik menjadi Presiden ke-7 RI, dia menerbitkan kebijakan untuk menolak seluruh grasi dari narapidana narkoba.

Kebijakan ini terbit lantaran saat itu Indonesia dinyatakan dalam darurat narkoba.

Alhasil, grasi yang diajukan Mary Jane pada Januari 2015 turut berujung penolakan.

Batal Dihukum Mati Tahun 2015 Imbas Perekrutnya Ditangkap Polisi Filipina
Pada tahun 2015, sempat mencuat isu Mary Jane bakal dihukum mati di Nusakambangan, Cilacap.

Namun, pada menit-menit akhir, eksekusi mati terhadap Mary Jane dibatalkan lantaran adanya permintaan dari Presiden Filipina saat itu, Benigno Aquino.

Pasalnya, ada informasi bahwa keberadaan narkoba di koper Mary Jane adalah bukan miliknya.

Sehingga, mencuat kabar bahwa Mary Jane diperalat untuk menjadi kurir narkoba.

Akhirnya, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menunda eksekusi terhadap Mary Jane pada 29 April 2015.

aksa Agung saat itu, HM Prasetyo membenarkan terkait adanya indikasi bahwa Mary Jane bukanlah kurir narkoba dan merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Informasi ini diketahui setelah Pemerintah Filipina meminta kesaksian Mary Jane setelah perekrut dirinya yaitu Kristina menyerahkan diri ke kepolisian Filipina sehari sebelum Mary Jane dieksekusi mati.

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kilas Balik Kasus yang Jerat Mary Jane Veloso: Sempat Divonis Mati, Kini Berujung Bebas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved