Kasus Mary Jane

Mary Jane, Terpidana Mati Kasus Narkoba asal Filipina akan Dipulangkan RI, Dulu Nyaris Dieksekusi

Presiden Prabowo Subianto menyetujui kebijakan transfer of prisoner untuk memulangkan Mary jane ke Filipina.

Editor: Weni Wahyuny
Sumber: AP Photo/Slamet Riyadi/AFP/TARKO SUDIARNO
ARSIP - (kiri) Warga negara Filipina Mary Jane Fiesta Veloso, kiri, yang dijatuhi hukuman mati atas tindak pidana narkoba saat sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Sleman di Yogyakarta, Indonesia, Rabu, 4 Maret 2015. (kanan) Terpidana mati asal Filipina Mary Jane Veloso mengenakan kebaya saat peringatan Hari Kartini di Lapas di Yogyakarta 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati kasus narkoba asal Filipina dikabarkan akan dipulangkan ke negara asalnya.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyebut keputusan ini diambil setelah permohonan resmi dari Menteri Kehakiman Filipina

Presiden Prabowo Subianto menyetujui kebijakan transfer of prisoner untuk memulangkan Mary jane ke Filipina.

“Saya beberapa hari lalu menerima permohonan pemulangan Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina. Dubes Filipina di Jakarta, Gina Gamoralin, juga sudah membahas hal ini,” ujar Yusril, Rabu (20/11/2024). 

Setelah melalui koordinasi lintas kementerian, keputusan itu kemudian dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto. 

Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr menyambut baik perkembangan ini. 

Dalam pernyataannya, ia mengatakan rencana pemulangan Mary Jane merupakan hasil diplomasi panjang selama lebih dari satu dekade. 

Awal kasus Mary Jane 

Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. 

Saat itu, petugas menemukan heroin seberat 2,6 kilogram di dalam koper yang dibawanya. 

Heroin tersebut dibungkus aluminium, membuat petugas curiga setelah koper melewati pemeriksaan sinar-X. 

Setelah proses hukum di Indonesia, pada Oktober 2010, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati. 

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu pidana seumur hidup. 

Mary Jane tidak memiliki fasilitas pembelaan memadai selama proses hukum. 

Pengacaranya, Agus Salim, mengungkapkan ia diinterogasi tanpa pendampingan pengacara dan penerjemah. 

Halaman
123
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved