Kasus Mary Jane

Sosok Mary Jane Veloso, Terpidana Mati Kasus Narkoba asal Filipina akan Dipulangkan ke Negaranya

Inilah sosok Mary Jane Fiesta Veloso, terpidan kasus narkoba asal Filipina, kini akan dipindahkan ke negera asal.

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com
Terpidana mati asal Filipina Mary Jane Veloso mengenakan kebaya saat peringatan Hari Kartini di Lapas di Yogyakarta beberapa tahun lalu. 

Pertama, mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia. 

Kedua, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia. 

Ketiga, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan. 

"Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya," kata Yusril. 

Terkait pemberian keringanan hukuman berupa remisi, grasi dan sejenisnya, Menko Yusril mengatakan, hal itu menjadi kewenangan kepala negara yang bersangkutan. 

"Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina," kata Yusril.

Lalu, bagaimana awal mula Mary Jane Veloso terjerat kasus narkoba hingga sempat akan dihukum mati dan berujung bebas? Berikut ceritanya.

Awal Mula Kasus

Adapun kasus narkoba yang menjerat Mary Jane berawal ketika dia tertangkap di Bandara Adi Sucipto, DI Yogyakarta pada 25 April 2010 lalu.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com pada 7 April 2021, niatan Mary Jane ke Yogyakarta untuk mencari kerja yang dijanjikan oleh rekannya bernama Christine atau Kristina.

Sebelum terbang ke Yogyakarta, Mary Jane terlebih dahulu dibelikan sebuah koper oleh rekannya tersebut serta diberi uang 500 dolar AS.

Namun, setibanya di Bandara Adi Sucipto, Mary Jane merasakan kopernya berat meski dia mengetahui bahwa tidak ada isinya.

Nahas, setelah sampai di bagian pemindaian, petugas bandara menemukan heroin seberat 2,6 kilogram terbungkus alumunium foil.

Singkat cerita, Mary Jane pun diinterogasi oleh pihak kepolisian usai penemuan heroin tersebut.

Namun, kata pengacara Mary Jane, Agus Salim, Mary Jane tidak bisa melakukan pembelaan lantaran dia hanya bisa berbicara Tagalog.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved