Kasus Mary Jane

Mary Jane, Terpidana Mati Kasus Narkoba asal Filipina akan Dipulangkan RI, Dulu Nyaris Dieksekusi

Presiden Prabowo Subianto menyetujui kebijakan transfer of prisoner untuk memulangkan Mary jane ke Filipina.

Editor: Weni Wahyuny
Sumber: AP Photo/Slamet Riyadi/AFP/TARKO SUDIARNO
ARSIP - (kiri) Warga negara Filipina Mary Jane Fiesta Veloso, kiri, yang dijatuhi hukuman mati atas tindak pidana narkoba saat sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Sleman di Yogyakarta, Indonesia, Rabu, 4 Maret 2015. (kanan) Terpidana mati asal Filipina Mary Jane Veloso mengenakan kebaya saat peringatan Hari Kartini di Lapas di Yogyakarta 

Setelah bertahun-tahun menjalani hukuman, Filipina terus melakukan diplomasi untuk memperjuangkan Mary Jane

Presiden Marcos Jr menyebut kasus ini tidak hanya melibatkan isu narkoba, tetapi juga human trafficking. 

“Setelah lebih dari satu dekade melakukan diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusi matinya. Cukup lama untuk mencapai kesepakatan dan akhirnya membawanya kembali ke Filipina,” ujar Marcos Jr. 

Dengan pertimbangan akan melakukan transfer of prisoner, Mary Jane berpeluang dipindahkan ke Filipina untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Keputusan ini menjadi babak baru dalam perjalanan panjang kasus yang melibatkan Mary Jane.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kilas Balik Kasus Mary Jane Veloso, Terpidana Mati yang Berencana Dipulangkan ke Filipina"

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved