Kasus Mary Jane
Mary Jane, Terpidana Mati Kasus Narkoba asal Filipina akan Dipulangkan RI, Dulu Nyaris Dieksekusi
Presiden Prabowo Subianto menyetujui kebijakan transfer of prisoner untuk memulangkan Mary jane ke Filipina.
Setelah bertahun-tahun menjalani hukuman, Filipina terus melakukan diplomasi untuk memperjuangkan Mary Jane.
Presiden Marcos Jr menyebut kasus ini tidak hanya melibatkan isu narkoba, tetapi juga human trafficking.
“Setelah lebih dari satu dekade melakukan diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusi matinya. Cukup lama untuk mencapai kesepakatan dan akhirnya membawanya kembali ke Filipina,” ujar Marcos Jr.
Dengan pertimbangan akan melakukan transfer of prisoner, Mary Jane berpeluang dipindahkan ke Filipina untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keputusan ini menjadi babak baru dalam perjalanan panjang kasus yang melibatkan Mary Jane.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kilas Balik Kasus Mary Jane Veloso, Terpidana Mati yang Berencana Dipulangkan ke Filipina"
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.